PERFILMAN I
Pernahkan sdr menonton film?. Tentunya pernah, karena film itu selain bisa dilihat di gedung bioskop, bisa juga disaksikan lewat pesawat televisi, komputer, handphone. Maka banyak orang yang bilang bahwa film sudah menjadi kebutuhan hidup manusia. Karena film dapat memberikan hiburan, sehingga jiwa kita bisa menjadi tenang. Film dapat memberikan pengetahuan yang menjadikan tingkat intelektual kita meningkat. Film merupakan sesuatu yang penting, maka sejak jaman Hindia Belanda atau Indonesia masih dijajah oleh Belanda, telah dibuat Ordonantie Film. Terakhir tahun 1940, yang masih dipakai meskipun Indonesia sudah merdeka. Indonesia baru berhasil menggantinya di tahun 1992, dengan mengeluarkan dan mengesyahkan Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1992, Tentang Perfilman. Dan film masih dianggap penting, maka guna menyesuaikan dengan perkembangan jaman, Undang Undang yang sedang berlaku diganti dengan Undang Undang RI No.33 Tahun 2009 tertanggal 8 Oktober 2009 dan ditandatangani oleh Presiden Susila Bambang Yudhoyono.
Menarik untuk disimak, dalam pertimbangannya, Undang Undang tsb dipastikan, bahwa film sebagai karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional dan karena itu negara bertanggungjawab memajukan perfilman. Lalu siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab terhadap perkembangan film di Indonesia. Telah disebutkan, bahwa negara bertanggngjawab, tetapi sebenarnya tentunya bukan negara saja, tetapi justru masyarakat. Karena para pelaku perfilman sebenarnya justru masyarakat. pemerintah hanya mengarahkan dan memberikan regulasinya. (Budi Sampurno, IPJT,Maskom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar