PERFILMAN IV
Fungsi Film
Kalau saudara pernah membaca tulisan Ashadi Siregar dalam tulisannya yang berjudul "Film.Sebuah Pengantar", terbitan dari Seksi Penerbitan FISIPOL,UGM,Yagyakarta, th 1985, hal 10, pasti akan menemukan pendapatnya tentang fungsi dari Film. Fungsi film menurutnya adalah, sebagai :
1. Persuasif
2. Informasional
3. Instrucsional
4. Hiburan.
Pikiran Asahadi Siregar ketika itu tahun 1985, kiranya masih relevan kalau kita tarik ditahun tahun sekarang. Bagi seseorang yang menonton film, entah itu film dokumenter atau film ceritera, pastilah merasakan sesuatu yang sifatnya membujuk kita, mempengaruhi pikiran kita mendorong pikiran kita untuk beropini, untuk bersikap terhadap suatu permasalahan tertentu yang menjadi sentral ceritera film.
Orang yang menonton film, pastilah mendapatkan berbagai informasi yang dikandungkan dalam film yang ditonton. Kita tahu budaya Bali, kita tahu budaya Batak, kita tahu budaya Jawa dll, kalau kita menonton film dokumenter tentang Bali, Batak, Jawa dll. Kita tahu Bunderan HI Jakarta, kita tahu ada pesawat terbang jatuh, kita tahu Jokowi dan Yusuf Kala terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Semua itu informasi yang dapat dimuat atau termuat dalam film.
Bila kita nonton film akan terasa adanya suatu instruksi seperti kalau kita naik sepeda motor harus hati hati dan mematuhi rambu rambu lalu lintas. Kalau kita naik gunung haruslah membawa peralatan lengkap agar selamat dsb.
Kalau kita nonton film, pastilah kita bisa tersenyum, tertawa terpingkal pingkal, hati menjadi gembira. Kenapa ?. Karena kita merasa terhibur.
Marilah kita beranjak pada salah satu Undang Undang yang mengatur gerak, langkah perfilman di Indonesia, yaitu Undang Undang RI.No.33 Tahun 2009, Tentang Perfilman. Pada BAB II, pasal 4 dipermaklumkan, bahwa perfilman mempunyai fungsi :
a. budaya
b. pendidikan
c. hiburan
d. informasi
e. pendorong karya kreaktif
f. ekonomi.
Apa yang disampaikan Ashadi Siregar semuanya tercakup dalam Undang Undang yang diundangkan pada tahun 2009. Hanya lebih diperluas penjabarannya. Film merupakan rentetan gambar yang bergerak serta diberi suara. Dan kata A.Margijo Mangun Hardjana,SJ dalam bukunya "Mengenal Film", diterbitkan oleh Yayasan Kanisius, Yogya, 1976, hal.21, gambar gambar film bukanlah sekedar reproduksi gambar dari obyek obyek yang diambil melalui kamera. Nilainya tidak diukur menurut tepat tidaknya gambar itu dengan obyek, melainkan diukur dari kemampuan untuk menyampaikan makna dari obyek itu. Dengan kemajuan teknologi yang berkembang dengan pesat, maka film yang dahulunya hitam putih menjadi bisa berwarna. Dan kembali A.Margijo Mangun Hardjono dalam buku yang sama, halaman 95, mengatakan, bahwa warna mempertajam pengelihatan kita penonton pada obyek yang ada di layar. Sebab dengan warna itu obyek menjadi jelas bagian bagiannya. Sewaktu kita menikmati obyek yang berwarna di layar, kita tidak hanya sadar akan bagian bagian dari obyek yang disajikan itu, melainkan juga menjadi sadar akan arti warna pada umumnya. Dalam kehidupan sehari hari tidak setiap obyek yang berwarna lekas menarik dan menahan perhatian kita. tetapi obyek obyek yang berwarna itu menjadi sangat mengesankan bila disajikan di layar.
Maka maklumlah kita bahwa film dapat berisi serta berfungsi pengembangan budaya, pendidikan, hiburan, informasi, pendorong karya kreatif dan mempunyai nilai ekonomi. ( Budi Sampurno, Makskom, IPJT )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar