Minggu, 04 Januari 2015

PERFILMAN IX
Usaha Perfilman
Apakah yang dimaksud dengan usaha perfilman.Usaha perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial (Pasal 1 Ayat 5 UU RI Perfilman) Disini jelas perbedaannya dengan kegiatan perfilman, yaitu bersifat tidak komersial dan bersifat  komersial, meskipun sama sama bergerak pada bidang perfilman. 
Usaha perfilman meliputi, pembuatan film, jasa teknik film, pengedaran film, pertunjukkan film, penjualan film dan atau penyewaaan film, pengarsipan film, eksport film dan import film.
Pada Pasal 5, dijelaskan lagi, bahwa kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilakukan berdasarkan kebebasan berkreasi, berinovasi dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama, etika, moral, kesusilaan dan budaya bangsa.
Meskipun diberikan kebebasan, tidak berarti para senias bebas sebebasnya, melainkan ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu pada Pasal 6, dipermaklumkan, bahwa film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isi yang mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika,psikotropika dan zat adiktif lainnya: menonjolkan pornografi; memprovokasi terjadinya pertentangan antar kelompok, antar suku, antar ras dan atau antar golongan.
; menistakan, melecehkan dan atau menodai nilai nilai agama; mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; merendahkan harkat dan martabat manusia.
Apakah hal ini merupakan pemasungan kreativitas ?. Tentunya tidak, karena film itu mempunyai daya kemampuan mempengaruhi pola pikir, pola tindak seseorang atau sekelompok orang, maka film perlu dijaga agar tidak menimbulkan hal hal yang tidak diinginkan sesuai dengan budaya bangsa kita. (Budi Sampurno, Makskom,IPJT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar