( Drs. Budi Sampurno, M.Si )
Sungguh suatu kemajuan yang luar biasa, di Indonesia hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin oleh Negara melalui Undang Undang RI No.14 Tahun 2008. Undang undang ini diundangkan pada tanggal 30 April 2008. yang akan diberlakukan diberlakukan pada tahun 2010. Mengingat pentingnyya Undang Undang trsebut, maka alangkah baiknya bila kita sejenak membicarakan. dan mencoba meresapi maknanya..Kita memahami bahwa Undang Undang ini masih banyak orang yang tahu. Oleh karenanya perlu kita bicarakan, agar tepat pada waktunya nanti, masyarakat sudah memahami dengan benar.
Sesuai Undang Undang, yang dimaksud dengan informasi, adalah, keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajika dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara electrolik maupun nonelektronik.
Dan pada saat sekarang, informasi sudah merupakan kebutuhan pokok setiap orang guna pengembangan pribadinya maupun lingkungannya serta merupakan bagian yang penting bagi ketahanan nasional.. Setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh informasi, karena merupakan hak asasi manusia. Oleh karena itu keterbukaan informasi menjadikan salah satu ciri penting bagi Negara demokrasi yang menjujjujng tinggi kedaulatan rakyat, guna mewujudkan penyelenggaran Negara yang baik
Disamping itu, keterbukaan informasi publik juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengasawan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik
Informasi publik itu sendiri diartikan sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dngan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publi lainnya yang sesuai dengan Undang Undang.
Sebagai penyelenggara pemerintahan, Negara memiliki berbagai perakat yang dinamakan badan publik. Berkaitan dengvan informasi publik, badan publik diartikan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagaian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendap;atan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan atau dari luar negeri.,
..
Setiap orang sebagai warga Negara diberi hak untuk mengetahui jalannya penyelenggaraan Negara, dan untuk itu pemohon informasi publik pada Bab III, pasal 4, dijamin haknya atas informasi publik. Hak tersebut berupa, setiap orang ber hak melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum guna memperoleh informasi publik, serta mendapatklan salinan informasi publik dan juga menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu apabila terjadi hambatan atau kegagalan maka masyarakat sebagai pemohon berhak mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku.
Namun dalam hal ini pemohon juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dan pada pasal 5 ditentukan pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik ssuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana diperolehnya informasi publik tersebut,., baik yang dipergunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi.
Lalu bagaimana mekanismenya apabila ada pemohon yang mengajukan keinginannya guna memperoleh informasi publik ? Tercantum pada pasal 22, yaitu :
1 Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
2 Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subyek dan formal informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta.
3 Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
4 Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaaan permintaan, berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima
5 Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaaan.
6 Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi
7 Paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan informasi yang diminta.
Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik rencana diberlakukan pada th 2010 akan sangat dirasakan manfaatnya oleh para pencari informasi ataupun para pencari keadilan.. Pertanyaannya : Apakah SDM lembaga pemerintah atau nonpemerintah sebagai pelayan publik sudah siap ?.
Berpartisipasi aktif dalam menyebarluaskan informasi yang bermanfaat bagi kesejahteraan bangsa.
Kamis, 08 September 2011
PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI DAN KORBAN
( Drs. Budi Sampurno,M.Si )
Dalam suatu pross peradilan pidana kehadiran Korban dan Saksi merupakan salah satu alat bukti yang sangat penting dan diperlukan. Namun selama ini, banyak orang yang menjadi korban ataupun sebagai saksi merasa enggan atau takut untuk hadir dalam persidangan. Ketakutan itu bisa dimengerti, karena sering terjadi korban atapun saksi mendapat perlakuan kurang mengenakkan dari orang orang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pihak penegak hukum ketika mencari guna menemukan kejelasan tentang tindak pidana, sering mengalami kesulitan, karena pihak korban atau saksi yang diperlukan tidak mau hadir.
Menyadari hal tersebut, Pemerintah bersama DPR RI berusaha memberikan perlindungan terhadap Saksi dan Korban. Maka disyahkanlah Undang Undang RI.No.13 Tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, tertanggal 11 Agustus 2006.
Dalam Undang Undang disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
Sedangkan korban adalah seorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
Lalu bagaimana cara Pemerintah melindungi Saksi atau Korban tindak pidana ?. Sesuai dengan amanat Undang Undang RI No.13 Tahun 2006, maka Pemerintah membentuk Lembaga Pelindungan Saksi Dan Korban, yang selanjutnya disebut LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak hak lain kepada Saksi dan /atau Korban.
Hak apakah yang dimiliki Saksi atau Korban dalam proses peradilan pidana ?. Pada Bab II, pasal 5 Undang Undang tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, disebutkan, seorang Saksi dan Korban berhak.memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya
1 ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan
2 memberikan keterangan tanpa tekanan
3 mendapat penerjemah
4 bebas dari pertanyaan yang menjerat
5 mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus
6 mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan
7 mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan
8 mendengar identitas baru
9 memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan
10 mendapat nasehat hukum dan atau
11 memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir
Saksi dan atau Korban yang bagaimana yang akan memperoleh perlindungan dan siapa yang memberikan perlindungan kepadanya ?.
Saksi dan atau Korban yang akan memperoleh perlindungan adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai berikut :
1 . Sifat pentingnya keterangan Saksi dan atau Korban
2 . Tingkat ancaman yang membahayakan Saksi dan atau Korban
3 . Hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan atau Korban
4 . Rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh Saksi dan atau Korban
Dan perlindungan ini akan diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban yang disingkat LPSK, merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak hak lain kepada Saksi dan atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang Undang.
Tata cara pemberian perlindungan terhadap Saksi dan atau korban diatur pada pasal 29, yaitu Saksi dan atau Korban, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK. Permohonan secara tertulis tersebut dilampiri dengan pernyataan secara tertulis pula yang menyatakan Saksi dan Korban kesediaannya untuk memberikan kesaksian dalam proses peradilan. Dan juga bersedia mentaati peraturan yang berkenaan dengan keselamatannya. Saksi dan atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia dalam perlindungan LPSK. Kewajiban Saksi dan atau korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun mengenai keberadaannya di bawah perlindungan LPSK, serta hal hal lain yang dianggap perlu oleh LPSK. Selanjutnya LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan tersebut dan keputusan pemberian perlindungan diberikan secara tertulis paling lambat 7 ( tujuh ) hari sejak permohonan perlindungan diajukan
Hak perlindungan bagi Saksi dan Korban ini memang belum banyak yang mengetahui. meskipun Undang Undang RI yang mengaturnya telah diundangkan pada tanggal 11 Agustus 2006. Hal tersebut menjadikan kita sering mendengar atau membaca, bahwa masih saja terjadi Saksi atau Korban dalam perkara pidana tidak hadir dalam persidangan. Sehingga jalan persidangan mengalami hambatan dan perkara yang disidangkan tidak segera terselesaikan.
Dalam suatu pross peradilan pidana kehadiran Korban dan Saksi merupakan salah satu alat bukti yang sangat penting dan diperlukan. Namun selama ini, banyak orang yang menjadi korban ataupun sebagai saksi merasa enggan atau takut untuk hadir dalam persidangan. Ketakutan itu bisa dimengerti, karena sering terjadi korban atapun saksi mendapat perlakuan kurang mengenakkan dari orang orang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pihak penegak hukum ketika mencari guna menemukan kejelasan tentang tindak pidana, sering mengalami kesulitan, karena pihak korban atau saksi yang diperlukan tidak mau hadir.
Menyadari hal tersebut, Pemerintah bersama DPR RI berusaha memberikan perlindungan terhadap Saksi dan Korban. Maka disyahkanlah Undang Undang RI.No.13 Tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, tertanggal 11 Agustus 2006.
Dalam Undang Undang disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
Sedangkan korban adalah seorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
Lalu bagaimana cara Pemerintah melindungi Saksi atau Korban tindak pidana ?. Sesuai dengan amanat Undang Undang RI No.13 Tahun 2006, maka Pemerintah membentuk Lembaga Pelindungan Saksi Dan Korban, yang selanjutnya disebut LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak hak lain kepada Saksi dan /atau Korban.
Hak apakah yang dimiliki Saksi atau Korban dalam proses peradilan pidana ?. Pada Bab II, pasal 5 Undang Undang tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, disebutkan, seorang Saksi dan Korban berhak.memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya
1 ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan
2 memberikan keterangan tanpa tekanan
3 mendapat penerjemah
4 bebas dari pertanyaan yang menjerat
5 mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus
6 mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan
7 mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan
8 mendengar identitas baru
9 memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan
10 mendapat nasehat hukum dan atau
11 memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir
Saksi dan atau Korban yang bagaimana yang akan memperoleh perlindungan dan siapa yang memberikan perlindungan kepadanya ?.
Saksi dan atau Korban yang akan memperoleh perlindungan adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai berikut :
1 . Sifat pentingnya keterangan Saksi dan atau Korban
2 . Tingkat ancaman yang membahayakan Saksi dan atau Korban
3 . Hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan atau Korban
4 . Rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh Saksi dan atau Korban
Dan perlindungan ini akan diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban yang disingkat LPSK, merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak hak lain kepada Saksi dan atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang Undang.
Tata cara pemberian perlindungan terhadap Saksi dan atau korban diatur pada pasal 29, yaitu Saksi dan atau Korban, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK. Permohonan secara tertulis tersebut dilampiri dengan pernyataan secara tertulis pula yang menyatakan Saksi dan Korban kesediaannya untuk memberikan kesaksian dalam proses peradilan. Dan juga bersedia mentaati peraturan yang berkenaan dengan keselamatannya. Saksi dan atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia dalam perlindungan LPSK. Kewajiban Saksi dan atau korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun mengenai keberadaannya di bawah perlindungan LPSK, serta hal hal lain yang dianggap perlu oleh LPSK. Selanjutnya LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan tersebut dan keputusan pemberian perlindungan diberikan secara tertulis paling lambat 7 ( tujuh ) hari sejak permohonan perlindungan diajukan
Hak perlindungan bagi Saksi dan Korban ini memang belum banyak yang mengetahui. meskipun Undang Undang RI yang mengaturnya telah diundangkan pada tanggal 11 Agustus 2006. Hal tersebut menjadikan kita sering mendengar atau membaca, bahwa masih saja terjadi Saksi atau Korban dalam perkara pidana tidak hadir dalam persidangan. Sehingga jalan persidangan mengalami hambatan dan perkara yang disidangkan tidak segera terselesaikan.
Langganan:
Postingan (Atom)