( Drs. Budi Sampurno, M.Si )
Sungguh suatu kemajuan yang luar biasa, di Indonesia hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin oleh Negara melalui Undang Undang RI No.14 Tahun 2008. Undang undang ini diundangkan pada tanggal 30 April 2008. yang akan diberlakukan diberlakukan pada tahun 2010. Mengingat pentingnyya Undang Undang trsebut, maka alangkah baiknya bila kita sejenak membicarakan. dan mencoba meresapi maknanya..Kita memahami bahwa Undang Undang ini masih banyak orang yang tahu. Oleh karenanya perlu kita bicarakan, agar tepat pada waktunya nanti, masyarakat sudah memahami dengan benar.
Sesuai Undang Undang, yang dimaksud dengan informasi, adalah, keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajika dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara electrolik maupun nonelektronik.
Dan pada saat sekarang, informasi sudah merupakan kebutuhan pokok setiap orang guna pengembangan pribadinya maupun lingkungannya serta merupakan bagian yang penting bagi ketahanan nasional.. Setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh informasi, karena merupakan hak asasi manusia. Oleh karena itu keterbukaan informasi menjadikan salah satu ciri penting bagi Negara demokrasi yang menjujjujng tinggi kedaulatan rakyat, guna mewujudkan penyelenggaran Negara yang baik
Disamping itu, keterbukaan informasi publik juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengasawan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik
Informasi publik itu sendiri diartikan sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dngan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publi lainnya yang sesuai dengan Undang Undang.
Sebagai penyelenggara pemerintahan, Negara memiliki berbagai perakat yang dinamakan badan publik. Berkaitan dengvan informasi publik, badan publik diartikan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagaian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendap;atan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan atau dari luar negeri.,
..
Setiap orang sebagai warga Negara diberi hak untuk mengetahui jalannya penyelenggaraan Negara, dan untuk itu pemohon informasi publik pada Bab III, pasal 4, dijamin haknya atas informasi publik. Hak tersebut berupa, setiap orang ber hak melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum guna memperoleh informasi publik, serta mendapatklan salinan informasi publik dan juga menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu apabila terjadi hambatan atau kegagalan maka masyarakat sebagai pemohon berhak mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku.
Namun dalam hal ini pemohon juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dan pada pasal 5 ditentukan pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik ssuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana diperolehnya informasi publik tersebut,., baik yang dipergunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi.
Lalu bagaimana mekanismenya apabila ada pemohon yang mengajukan keinginannya guna memperoleh informasi publik ? Tercantum pada pasal 22, yaitu :
1 Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
2 Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subyek dan formal informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta.
3 Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
4 Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaaan permintaan, berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima
5 Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaaan.
6 Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi
7 Paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan informasi yang diminta.
Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik rencana diberlakukan pada th 2010 akan sangat dirasakan manfaatnya oleh para pencari informasi ataupun para pencari keadilan.. Pertanyaannya : Apakah SDM lembaga pemerintah atau nonpemerintah sebagai pelayan publik sudah siap ?.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar