Senin, 12 November 2012

ANAK DAN HAK PERLINDUNGAN



( Drs. Budi Sampurno, M.Si )

Di media, sering kita baca, dengar dan lihat, ada anak yang disiksa oleh orang diluar keluarganya, tetapi ironisnya ada juga oleh tuanya sendiri.. Mungkin karena sang anak memang bandel, atau orang di luar keluarganya itu yang bandel, atau bahkan orang tuanya yang bandel  Apapun, namanya, anak tetap saja memilki sifat sifat anak, selalu berdekatan dengan bermain dan berunsur bandel. Karena sifat yang melekat pada anak, yaitu nakal atau bandel, maka tidak heran sering menimbulkan kejengkelan kejengkelan di pihak pihak tertentu.. Disinilah kemungkinan besar sering menimbulkan kekerasan pada anak terjadi di mana mana. Tidak perduli apakah mereka itu hidup dalam  kemiskinan ataupun mereka yang hidup berkecukupan dan berkelebihan

Lalu faktor apa saja penyebab terjadinya kekerasan pada anak, menurut Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur, hal tersebut dikarenakan “

1    Sifat anak yang masih rentan, baik secara fisik, mental dan sosial
2    Nilai anak dan relasi anak dengan orang tua
3    Interpretasi nilai budaya tertentu sebagai bentuk perwujudan dari pola                                           
      pendidikan, dari orang tua sebelumnya
4    Kebijakan struktural yang melanggengkan dominasi
5    Rendahnya pendidikan dan wawasan berpikir orang tua dan masyarakat
6    Faktor ekonomi keluarga dan masyarakat melanggengkan bentuk kekerasan dan   eksploitasi
      terhadap anak.

Mungkin diantara kita ada yang bertanya, sebenarnya yang bisa dikatakan atau dikategorikan anak itu yang bagaimana.. Secara  hukum, sesuai dengan Undang Undang RI, Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, pasal 1 ayat ( 1 ) disebutkan, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan ) belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
Dalam UUPA yang dikatakan anak tidak dibatasi adanya diskriminasi antara yang sudah kawin dengan yang belum kawin, penentuan batas usia anak lebih dititik beratkan pada aspek untuk melindungi anak agar dapat tumbuh berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Memang anak itu harus dilindungi, tetapi si anak itu sendiri sebenarnya  juga punya kewajiban yang harua dilakukan oleh si anak tersebut. Kewajiban mereka adalah:

1    . Menghormati orang tua, wali dan guru
2    . Mencitai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman
3    . Mencitai tanah air, bangsa dan Negara
4    . Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya
5    . Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

Karena mempunyai kewajiban, dalam Konvesi Hak Anak ada 4 ( empat )  hak dasar pada anak anak, yang harus dipenuhi, yaitu :

1.      Hak hidup
2       Hak tumbuh kembang
3       Hak untuk mendapat perlindungan
4       Hak unttuk ikut berpartisipasi ( mengemukakan pendapat )

 Sementara itu anak juga berhak untuk memperoleh perlindungan :

1  .   Penyalahgunaan dalam kegiatan politik
2  .   Pelibatan dalam sengketa bersenjata
3  .    Pelibatan dalam kerusuhan sosial
4  .   Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan
5  .   Pelibatan dalam peperangan

Konvensi hak anak tersebut di dalam UU RI  Nomor 23 Tahun 2002  pada pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan  untuk menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan terhadap anak juga termasuk perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, yaitu tindak kesengajaan penyerangan terhadap  fisik, mental dan seksual yang mengakibatkan perubahan dan gangguan pada tumbuh kembang anak. Kekerasan anak meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis dan kekerasan seksual. Bentuk lain kekerasan pada anak adalah eksploitasi dan pemanfaatan anak untuk kepentingan ekonomi. Yang kesemuanya akan berdampak dalam bentuk ;

1    .  Dampak fisik, luka luka parah sampai cacat permanent dan kematian
2       Dampak pksikis , kecemasan berlebihan, susah makan, lamban dalam belajar,     
         susah tidur atau berakibat secara fisik sakit kepala, asma, sakit perut, mimpi buruk dan agresif.     
3  Masalah kesehatan seksual, misal mengalami kerusakan organ reproduksi,       kehamilan yang tidak diinginkan, tertular penyakit menular seksual.
4   Dampak sosiologis :stigma terhadap korban dan re-traumatik akibat perlakuan  masyarakat.

Memang susah menjadi anggota masyarakat dan juga sebagai anggota keluarga dalam menangani hak kehidupan anak. Tetapi itulah yang harus kita kerjakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar