Selasa, 27 November 2012

Banyak orang yang sering naik bus Pariwisata untuk berpergian dengan rombongan menuju kesuatu tempat.Lalu apa sebenarnya kata Pariwisata itu?. Marilah kita coba amati UU No.10 Th 2009, tentang Kepariwisataan. Didalam undang undang tersebut dikatakan, bahwa pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masysrakat, pengusaha, Pemerintah, Pemerintah Daerah. Sedangkan wisatawan adalah orang yang melakukan wisata. Agar lebih jelasnya, wisata itu sendiri diartikan sebagai kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
Namun orang atau sekelompok orang tidak pergi mengunjungi suatu tempat tertentu, apabila tempat tersebut tidak memilki daya tarik. Oleh karena itu, daya tarik wisata dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisata.
Pariwisata ternyata dapat memilki nilai nila ekonomi, maka terdapat orang orang yang berusaha mencari nafkah darai segala sesuatu yang berkaitan dengan wisata. Maka timbullah yang disebut dengan Usaha Pariwisata, yaitu usaha yang menyediakan barang dan atau jasa bagi pemnuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. Lebih jauh lagi maka tumbuhlah industri pariwisata. Dan diartikan sebagai kumpulan usaha yang saling terkait dalam rangka menghasilkan bara dan atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata. ( Budi Sampurno )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar