Jumat, 30 November 2012

WABAH PENYAKIT MENULAR

Dijaman yang sudah sangat modern ini,  membawa kita menjadi mengerti, bahwa di dunia ini ternyata banyak sekali jenis penyakit dan ada yang sangat membahayakan kehidupan manusia.
Apabila suatu penyakit menyerang daerah tertentu dan telah menjangkiti dan menular pada banyak penduduk, maka penyakit tsb sudah dapat dinyatakan sebagai Wabah Penyakit Menular. Dalam arti kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
Menurut UU RI No.4 Th 1994, Tentang Wabah Penyakit Menular, dikategorikan penyakit menular adalah: Kolera, Pes, Demam Dengue, Campak, Polio, Defteri, Pertussis, Rabies, Malaria, Avian Influensa, H5NI, Anthrax, Leptopirosis, Hepatitis, Influinza A Baru, HINI/Pandemi 2009, Miningitis, Yelow Fever, Chikungunya.
Apabila suatu daerah terkena wabah serta menular cepat maka daerah tsb dapat masuk dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).Maksudnya adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian/kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.
Lalu bagaimana cara menemukan penyekit menular tertentu yang dapat menibulkan wabah. Penemuannya harus dilakukan secara pasif dan aktif. Penemuan secara pasif yaitu melalui penerimaan laporan atau informsi dari fasilitas pelayanan kesehatan meliputi diagnosis klinis dan konfirmasi labolatorium. Sedangkan secara aktif yaitu melalui kunjungan lapangan guna penegakan diagnosis secara epidemiologi berdasarkan gambaran umum penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah yang selanjutnya diikuti dengan pemeriksaan klinis dan pemeriksaan labolatorium.
Pengamatan selajutnya adalah penemuan peningkatan kesakitan yang terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut turut menurut jenis penyakitnya .
Langkah berikutnya memperhatikan jumlah penderita baru dalam periode waktu satu bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata rata  per bulan dalam tahun sebelumnya
Angka kematian kasus suatu penyakit ( Case Fatality Rate ) dalam satu kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
Mengetahu hal yang demikian, Kepala Wilayah atau Daerah setempat wajib segera melakukan tindakan penanggulangan seperlunya terlebih dahulu, yaitu dengan pencegahan dan pengebalan guna memberi perlindungan kepada orang orang yang belum terkena penyakit. ( Budi Sampurno )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar