( Drs. Budi Sampurno,M.Si )
Dalam suatu pross peradilan pidana kehadiran Korban dan Saksi merupakan salah satu alat bukti yang sangat penting dan diperlukan. Namun selama ini, banyak orang yang menjadi korban ataupun sebagai saksi merasa enggan atau takut untuk hadir dalam persidangan. Ketakutan itu bisa dimengerti, karena sering terjadi korban atapun saksi mendapat perlakuan kurang mengenakkan dari orang orang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pihak penegak hukum ketika mencari guna menemukan kejelasan tentang tindak pidana, sering mengalami kesulitan, karena pihak korban atau saksi yang diperlukan tidak mau hadir.
Menyadari hal tersebut, Pemerintah bersama DPR RI berusaha memberikan perlindungan terhadap Saksi dan Korban. Maka disyahkanlah Undang Undang RI.No.13 Tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, tertanggal 11 Agustus 2006.
Dalam Undang Undang disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
Sedangkan korban adalah seorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
Lalu bagaimana cara Pemerintah melindungi Saksi atau Korban tindak pidana ?. Sesuai dengan amanat Undang Undang RI No.13 Tahun 2006, maka Pemerintah membentuk Lembaga Pelindungan Saksi Dan Korban, yang selanjutnya disebut LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak hak lain kepada Saksi dan /atau Korban.
Hak apakah yang dimiliki Saksi atau Korban dalam proses peradilan pidana ?. Pada Bab II, pasal 5 Undang Undang tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, disebutkan, seorang Saksi dan Korban berhak.memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya
1 ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan
2 memberikan keterangan tanpa tekanan
3 mendapat penerjemah
4 bebas dari pertanyaan yang menjerat
5 mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus
6 mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan
7 mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan
8 mendengar identitas baru
9 memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan
10 mendapat nasehat hukum dan atau
11 memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir
Saksi dan atau Korban yang bagaimana yang akan memperoleh perlindungan dan siapa yang memberikan perlindungan kepadanya ?.
Saksi dan atau Korban yang akan memperoleh perlindungan adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai berikut :
1 . Sifat pentingnya keterangan Saksi dan atau Korban
2 . Tingkat ancaman yang membahayakan Saksi dan atau Korban
3 . Hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan atau Korban
4 . Rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh Saksi dan atau Korban
Dan perlindungan ini akan diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban yang disingkat LPSK, merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak hak lain kepada Saksi dan atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang Undang.
Tata cara pemberian perlindungan terhadap Saksi dan atau korban diatur pada pasal 29, yaitu Saksi dan atau Korban, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK. Permohonan secara tertulis tersebut dilampiri dengan pernyataan secara tertulis pula yang menyatakan Saksi dan Korban kesediaannya untuk memberikan kesaksian dalam proses peradilan. Dan juga bersedia mentaati peraturan yang berkenaan dengan keselamatannya. Saksi dan atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia dalam perlindungan LPSK. Kewajiban Saksi dan atau korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun mengenai keberadaannya di bawah perlindungan LPSK, serta hal hal lain yang dianggap perlu oleh LPSK. Selanjutnya LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan tersebut dan keputusan pemberian perlindungan diberikan secara tertulis paling lambat 7 ( tujuh ) hari sejak permohonan perlindungan diajukan
Hak perlindungan bagi Saksi dan Korban ini memang belum banyak yang mengetahui. meskipun Undang Undang RI yang mengaturnya telah diundangkan pada tanggal 11 Agustus 2006. Hal tersebut menjadikan kita sering mendengar atau membaca, bahwa masih saja terjadi Saksi atau Korban dalam perkara pidana tidak hadir dalam persidangan. Sehingga jalan persidangan mengalami hambatan dan perkara yang disidangkan tidak segera terselesaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar