Jumat, 26 April 2013

LOMBA FILM DOKUMENTER/DOKUDRAMA TH 2013
SIDOARJO,JAWA TIMUR.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo,cq.Bidang Litbang,jl.Sultan Agung Sidoarjo menyelenggarakan LOMBA FILM DOKUMENTER/DOKUDRAMA PELAJAR KABUPATEN SIDOARJO TH 2013
Persyaratan Peserta.
A. Peserta adalah siswa-siswi SMA/SMK/MA kelas 1 dan 2.TA.2012-2013 di kab.Sidoarjo
B. Peserta adalah tim yang terdiri dari 2-5 orang
C. Peserta yang sudah pernah mengikuti dan lolos 5 ( lima) besar,TIDAK DIPERKENANKAN lagi       untuk mengikuti kegiatan ini guna memberi kesempatan dan pengalaman kepada calon peserta yang lain.
D. Peserta wajib mengisi Formulir Pendaftaran yang dapat diambil di BAPPEDA cq Bidang Litbang, Jl.Sultan Agung No 13 Sidoarjo/ diunduh di wedsite www.bappeda.sidoarjo.go.id atau facebook FilmDok Sidoarjo, mulai tgl 29 April 2013
E. Formulir Pendaftaran diserahkan ke Kantor BAPPEDA cq,Bidang Litbang paling lambat tgl 20 Mei 2013.

Penghargaan berupa hadiah
Juara I                        : Rp.5.000.000 + Trophy + Piagam Penghargaan    
Juara II                      :  Rp.4.500.000 + Trophy + Piagam Penghargaan
Juara III                     : Rp.4.000.000 + Trophy + Piagam Penghargaaan
Juara Harapan I        : Rp. 3.500.000  + Piagam Penghargaan
Juara Harapan II      :  Rp.3.000.000  +  Piagam Penghargaan 
Hadiah Hiburan         :  5 Pemenang @ Rp.1.500.000
Pajak Penghargaan ditanggung oleh pemenang

Informasi lebih lanjut hubungi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo cq.Bidang Litbang Jl.Sultan Agung No.13 Sidoarjo.

Contact Person : MUNARI ( 08175051352 ) atau FITRI ( 085645576354 )

SELAMAT BERKARYA DAN MENGIKUTI LOMBA.

                  INSTITUSI PERFILMAN JAWA TIMUR, e mail : ipjt_film@yahoo.com   


Selasa, 23 April 2013

INFORMASI PUBLIK
Permakluman pasal 7 UU RI No 14 Th 2008, menyatakan bahwa Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Sedangkan yang dimaksud dengan informasi  adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik. Mencoba memahami pengertian tsb, informasi memiliki arti yang sangat luas. dan pengertian tsb, bisa informasi yang dimiliki oleh orang perseorangan, lembaga Pemerintah atau lembaga swasta serta organisasi organisasi lain. Karena memang informasi merupakan barang yang sangat diperlukan oleh berbagai pihak dengan latar belakang kepentingannya masing masing. Informasi dapat memberikan kepastian dan informasi merupakan faktor yang penting untuk menjadi landasan suatu keputusan, oleh siapapun, lembaga apapun. Orang atau lembaga tidak dapat mengambil suatu keputusan yang tepat sesuai kebutuhan apabila tidak memiliki data berupa informasi, yang diterima dari berbagai pihak. Demikian pula setiap badan publik.
Informasi ini bisa masih menjadi milik pribadi atau  lembaga manapun, apabila iformasi tsb belum dilempar ke masyarakat. Namun apabila sudah di lempar ke masyarakat melalui media apapun, maka informasi tsb telah menjadi milik  publik. yang disebut dengan kata " informasi publik". Pemahamannya adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggaraan  badan publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik
Pejabat publik atau pucuk pimpinan pada badan publik tsb,  wajib  membuat laporan dan disampaikan kepada publik dengan melalui berbagai media. Pimpinan badan publik tidak akan dapat bekerja dengan baik, apabila tidak ditunjang dengan data yang lengkap dan akurat. Penyedia data tsb, wajib dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Sehari harinya bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaaan atau pelayanan informasi di badan publik
Sangat pentingnya informasi itu, maka agar pemerintah dapat bekerja dengan baik serta dapat memenuhi kehausan informasi di masyarakat maka harus bekerja ekstra keras sebagai pertanggungjawabannya terhadap masyarakat. Hak masyarakat untuk mengetahui segala kebijakan yang telah dan akan dilaksanakan oleh badan publik. ( Budi Sampurno, IPJT )

Jumat, 05 April 2013

BADAN PUBLIK
Apakah yang dimaksud dengan Badan Publik ?. Untuk mengerti atau memahami tentang Badan publik, kita harus membuka buka halaman Undang Undang RI No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada Bab I, pasal 3, dimaklumkan bahwa Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan atau dari luar negeri.
Membaca permakluman tersebut, ternyata yang dimaksud dengan Badan Publik sangat luas, karena bagi setiap organisasi yang pendanaan operasionalnya mempergunakan uang dari rakyat ataupun sumbangan dari luar negeri, dan tentunya memiliki kewajiban kewajiban yang harus dipenuhi sesuai Undang Undang dan Peraturan yang berlaku. Dan Badan Publik ini tidak hanya yang domisilinya di kota kota, tetapi sampai yang berada di pelosok pelosok juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Undang Undang dan Peraturan yang berlaku di Republik ini.

Apa kewajiban Badan Publik ?. Permakluman pada pasal 7, yaitu:
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Badan Publik wajib menyediakan Informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
Untuk melaksanakan kewajibannya, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi Publik
Pertimbangannya antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya dan atau pertahanan dan keamanan negara
Dalam melaksanakan semua kewajibannya agar  Informasi Publik mudah diakses publik, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana atau media elektronik dan non elektronik.

Lalu pertanyaannya, apakah Badan Publik kita sudah melaksanakan kewajibannya?. Mungkin ada yang sudah dan mungkin juga ada yang belum. ( Budi Sampurno, IPJT )