Selasa, 23 April 2013

INFORMASI PUBLIK
Permakluman pasal 7 UU RI No 14 Th 2008, menyatakan bahwa Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Sedangkan yang dimaksud dengan informasi  adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik. Mencoba memahami pengertian tsb, informasi memiliki arti yang sangat luas. dan pengertian tsb, bisa informasi yang dimiliki oleh orang perseorangan, lembaga Pemerintah atau lembaga swasta serta organisasi organisasi lain. Karena memang informasi merupakan barang yang sangat diperlukan oleh berbagai pihak dengan latar belakang kepentingannya masing masing. Informasi dapat memberikan kepastian dan informasi merupakan faktor yang penting untuk menjadi landasan suatu keputusan, oleh siapapun, lembaga apapun. Orang atau lembaga tidak dapat mengambil suatu keputusan yang tepat sesuai kebutuhan apabila tidak memiliki data berupa informasi, yang diterima dari berbagai pihak. Demikian pula setiap badan publik.
Informasi ini bisa masih menjadi milik pribadi atau  lembaga manapun, apabila iformasi tsb belum dilempar ke masyarakat. Namun apabila sudah di lempar ke masyarakat melalui media apapun, maka informasi tsb telah menjadi milik  publik. yang disebut dengan kata " informasi publik". Pemahamannya adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggaraan  badan publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik
Pejabat publik atau pucuk pimpinan pada badan publik tsb,  wajib  membuat laporan dan disampaikan kepada publik dengan melalui berbagai media. Pimpinan badan publik tidak akan dapat bekerja dengan baik, apabila tidak ditunjang dengan data yang lengkap dan akurat. Penyedia data tsb, wajib dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Sehari harinya bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaaan atau pelayanan informasi di badan publik
Sangat pentingnya informasi itu, maka agar pemerintah dapat bekerja dengan baik serta dapat memenuhi kehausan informasi di masyarakat maka harus bekerja ekstra keras sebagai pertanggungjawabannya terhadap masyarakat. Hak masyarakat untuk mengetahui segala kebijakan yang telah dan akan dilaksanakan oleh badan publik. ( Budi Sampurno, IPJT )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar