Jumat, 05 April 2013

BADAN PUBLIK
Apakah yang dimaksud dengan Badan Publik ?. Untuk mengerti atau memahami tentang Badan publik, kita harus membuka buka halaman Undang Undang RI No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada Bab I, pasal 3, dimaklumkan bahwa Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan atau dari luar negeri.
Membaca permakluman tersebut, ternyata yang dimaksud dengan Badan Publik sangat luas, karena bagi setiap organisasi yang pendanaan operasionalnya mempergunakan uang dari rakyat ataupun sumbangan dari luar negeri, dan tentunya memiliki kewajiban kewajiban yang harus dipenuhi sesuai Undang Undang dan Peraturan yang berlaku. Dan Badan Publik ini tidak hanya yang domisilinya di kota kota, tetapi sampai yang berada di pelosok pelosok juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Undang Undang dan Peraturan yang berlaku di Republik ini.

Apa kewajiban Badan Publik ?. Permakluman pada pasal 7, yaitu:
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Badan Publik wajib menyediakan Informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
Untuk melaksanakan kewajibannya, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi Publik
Pertimbangannya antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya dan atau pertahanan dan keamanan negara
Dalam melaksanakan semua kewajibannya agar  Informasi Publik mudah diakses publik, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana atau media elektronik dan non elektronik.

Lalu pertanyaannya, apakah Badan Publik kita sudah melaksanakan kewajibannya?. Mungkin ada yang sudah dan mungkin juga ada yang belum. ( Budi Sampurno, IPJT )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar