Senin, 31 Agustus 2015


KANTOR POS.

Anda pernah berpikir tentang Kantor Pos ?!. Mungkin kalau anda termasuk generasi tua, setengah tua pasti pernah mendengar atau berhubungan dengan apa yang namanya Kantor pos. Mungkin anda pernah berkirim surat kepada orang tua, keluarga, teman sejawat atau mungkin ditujukan kepada buah hati anda. ( buah hati itu bisa anak bisa juga pacar lho ). Mungkin juga dulu anda berpredikat sebagai anak kos, jadi setiap awal bulan selalu menunggu datangnya wesselpos. Dan kalau sudah datang wesselpos, tenanglah hati ini.
Kenapa dikatakan sebagai generasi tua atau setengah tua seperti tersebut diatas, karena mungkin anak jaman sekarang sudah tidak kenal dengan Kantor Pos, atau mungkin pernah lihat kantornya, tetapi sudah tidak pernah berhubungan lagi, mereka lebih tahu dan memilih lembaga lembaga yang berprofesi sebagai pengantar barang atau jasa. Dan untuk mengirim berita anak jaman sekarang ataupun mereka yang sudah tua, setengah tua lebih suka mempergunakan fasilitas teknologi komunikasi, seperti internet. Yang memang praktis dan serba cepat dalam melayani pengiriman berita, baik dalam bentuk tulisan, suara maupun gambar dan gambar bergerak. Memang perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi sangat sangat cepatnya merambah dunia.

Disamping internet, juga kemajuan ekonomi dan juga transportasi, baik darat, laut maupun udara, yang mengakibatkan berkembangnya lembaga lembaga swasta  bergerak dalam pengiriman barang ataupun jasa. Dan di Indonesia perkembangan itu juga diatur dalam Undang Undang RI. Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos. ( sebelumnya diatur dalam Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 1984, Tentang Pos ). Sedangkan lembaga pemerintah yang berkewajiban untuk mengemban adalah Kementerian Komunikasi Dan Informatika yang berkedudukan di Ibu Kota Indonesia yaitu Jakarta. Sedangkan di daerah daerah Propinsi diemban oleh Dinas Komunikasi Dan Informatika atau Dinas lainnya sesuai dengan kewenangan otonomi daerah.

Dalam Undang Undang RI Nomor 38 Tahun 2009 dijelaskan pada pasal 1, bahwa Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum. Sedangkan Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos.  Badan usaha tersebut yang kita lihat sekarang ada dimana mana dari kota propinsi, kabupaten/ kota ataupun sampai di kecamatan dan desa desa merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan layanan  untuk kepentingan umum yang disebutkan pada pasal 1, sebagai Penyelenggaraan Pos. Usaha usaha yang  menjelajah sampai titik akhir di desa desa, merupakan Jaringan Pos yang pada pasal 1 ayat 4 disebut sebagai rangkaian titik layanan yang terintegrasi baik fisik maupun nonfisik dalam cakupan wilayah layanan tertentu dalam Penyelenggaraan Pos.

Dari uraian diatas dapat dimaklumi, bahwa Penyelenggara Pos di Indonesia terdiri dari Kantor Pos yang resmi dikelola oleh pemerintah  dan Penyelenggara Pos Swasta, di kelola oleh swasta dengan tujuan komesial. Kesemua Penyelenggara Pos tadi harus tunduk dan mengikuti aturan aturan pemerintah yang antara lain dalam bentuk Undang Undang RI Nomor 38 tahun 2009, Tentang Pos. Undang undang ini dijabarkan lagi pada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika.

Dalam Penjelasan Undang Undang RI Tentang Pos, pada Bagian Umum dijelaskan, bahwa Penyelenggaraan Pos ini akan membuka kesempatan kerja, membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat, mendorong maju pesatnya sektor pembangunan serta menyebarkan kegiatan usaha di seluruh wilayah tanah air.

Kantor Pos yang mungkin sudah dilupakan generasi muda ternyata tetap tegar, karena layanannya bukan hanya untuk pengiriman barang atau jasa, tetapi sekarang telah berkembang seperti tempat pembayaran listrik, air minum, pajak dsb. Bentuk berbagai layanan ini ternyata sadar atau tidak sadar memaksa masyarakat dalam segala generasi untuk tetap menginjakkan kakinya di Kantor Pos. (Budi Sampurno.IPJT,Makskom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar