KANTOR
POS.
Anda
pernah berpikir tentang Kantor Pos ?!. Mungkin kalau anda termasuk generasi
tua, setengah tua pasti pernah mendengar atau berhubungan dengan apa yang
namanya Kantor pos. Mungkin anda pernah berkirim surat kepada orang tua,
keluarga, teman sejawat atau mungkin ditujukan kepada buah hati anda. ( buah
hati itu bisa anak bisa juga pacar lho ). Mungkin juga dulu anda berpredikat
sebagai anak kos, jadi setiap awal bulan selalu menunggu datangnya wesselpos.
Dan kalau sudah datang wesselpos, tenanglah hati ini.
Kenapa
dikatakan sebagai generasi tua atau setengah tua seperti tersebut diatas,
karena mungkin anak jaman sekarang sudah tidak kenal dengan Kantor Pos, atau
mungkin pernah lihat kantornya, tetapi sudah tidak pernah berhubungan lagi,
mereka lebih tahu dan memilih lembaga lembaga yang berprofesi sebagai pengantar
barang atau jasa. Dan untuk mengirim berita anak jaman sekarang ataupun mereka
yang sudah tua, setengah tua lebih suka mempergunakan fasilitas teknologi
komunikasi, seperti internet. Yang memang praktis dan serba cepat dalam
melayani pengiriman berita, baik dalam bentuk tulisan, suara maupun gambar dan
gambar bergerak. Memang perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi sangat
sangat cepatnya merambah dunia.
Disamping
internet, juga kemajuan ekonomi dan juga transportasi, baik darat, laut maupun
udara, yang mengakibatkan berkembangnya lembaga lembaga swasta bergerak dalam pengiriman barang ataupun jasa.
Dan di Indonesia perkembangan itu juga diatur dalam Undang Undang RI. Nomor 38
Tahun 2009 Tentang Pos. ( sebelumnya diatur dalam Undang Undang RI Nomor 6
Tahun 1984, Tentang Pos ). Sedangkan lembaga pemerintah yang berkewajiban untuk
mengemban adalah Kementerian Komunikasi Dan Informatika yang berkedudukan di
Ibu Kota Indonesia yaitu Jakarta. Sedangkan di daerah daerah Propinsi diemban
oleh Dinas Komunikasi Dan Informatika atau Dinas lainnya sesuai dengan
kewenangan otonomi daerah.
Dalam
Undang Undang RI Nomor 38 Tahun 2009 dijelaskan pada pasal 1, bahwa Pos adalah
layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik,
layanan transaksi keuangan dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
Sedangkan Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan
pos. Badan usaha tersebut yang kita lihat
sekarang ada dimana mana dari kota propinsi, kabupaten/ kota ataupun sampai
di kecamatan dan desa desa merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan
layanan untuk kepentingan umum yang
disebutkan pada pasal 1, sebagai Penyelenggaraan Pos. Usaha usaha yang menjelajah sampai titik akhir di desa desa,
merupakan Jaringan Pos yang pada pasal 1 ayat 4 disebut sebagai rangkaian titik
layanan yang terintegrasi baik fisik maupun nonfisik dalam cakupan wilayah
layanan tertentu dalam Penyelenggaraan Pos.
Dari
uraian diatas dapat dimaklumi, bahwa Penyelenggara Pos di Indonesia terdiri
dari Kantor Pos yang resmi dikelola oleh pemerintah dan Penyelenggara Pos Swasta, di kelola oleh
swasta dengan tujuan komesial. Kesemua Penyelenggara Pos tadi harus tunduk dan
mengikuti aturan aturan pemerintah yang antara lain dalam bentuk Undang Undang
RI Nomor 38 tahun 2009, Tentang Pos. Undang undang ini dijabarkan lagi pada
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika.
Dalam
Penjelasan Undang Undang RI Tentang Pos, pada Bagian Umum dijelaskan, bahwa
Penyelenggaraan Pos ini akan membuka kesempatan kerja, membantu meningkatkan
taraf hidup masyarakat, mendorong maju pesatnya sektor pembangunan serta
menyebarkan kegiatan usaha di seluruh wilayah tanah air.
Kantor
Pos yang mungkin sudah dilupakan generasi muda ternyata tetap tegar, karena
layanannya bukan hanya untuk pengiriman barang atau jasa, tetapi sekarang telah
berkembang seperti tempat pembayaran listrik, air minum, pajak dsb. Bentuk berbagai layanan ini
ternyata sadar atau tidak sadar memaksa masyarakat dalam segala generasi untuk
tetap menginjakkan kakinya di Kantor Pos. (Budi Sampurno.IPJT,Makskom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar