PENYELENGGARA
POS.
Penyelenggara
Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos. Pos itu sendiri adalah
layanan komunikasi tertulis dan atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik,
layanan transaksi keuangan dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum. Dan
penyelenggaraan pos ini ternyata selama ini telah menunjukkan suatu peranan
yang sangat penting serta strategis di dalam menunjang segala perputaran
perekonomian. Disamping juga lebih memantapkan pertahanan dan keamanan ke dalam
maupun keluar negeri. Juga memperlancar kegiatan pemerintahan, memperkokoh
persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka wawasan nusantara, memantapkan serta
mengembangkan hubungan antar bangsa
Negara
kita adalah Negara hukum, maka dalam Undang Undang RI nomor 38 Tahun 2009
Tentang Pos, pada Pasal 2 Bab II, ditegaskan, bahwa asas penyelenggaraan pos
adalah:
- Kemanfaatan
- Keadilan
- Kepastian hukum
- Persatuan
- Kebangsaan
- Kesejahteraan
- Keamanan
dan keselamatan
- Kerahasiaan
- Perlindungan
- Kemandirian
- Kemitraan
Pada Penjelasan Undang Undang RI Tentang Pos tersebut masing masing diartikan sebagai berikut :
- Kemanfaatan
adalah pembangunan pos khususnya Penyelenggaraan Pos akan lebih berdaya
guna dan berhasil guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana
penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan,
maupun berbagai komuditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan
kesejahteraan masyarakat lahir batin.
- Keadilan
adalah Penyelenggaraan Pos memberi kesempatan dan perlakuan yang sama
kepada semua pihak dan yang hasil hasilnya dinikmati oleh masyarakat
secara sama dan semua pihak
- Kepastian
hukum adalah bahwa pembangunan pos khususnya Penyelenggaraan Pos harus
didasarkan pada peraturan perundang undangan yang menjamin kepastian hukum,
memberikan perlindungan hukum bagi investor, Penyelenggaraan Pos maupun
kepada masyarakat pengguna jasa.
- Persatuan
adalah bahwa Penyelenggaraan Pos dilakukan sebagai upaya menjamin
persatuan dan kesatuan bangsa
- Kebangsaan
adalah Penyelenggaraan Pos harus mencerminkan sifat dan watak bangsa
Indonesia yang pluralistik ( kebhinekaan ) dengan tetap menjaga prinsip
Negara Kesatuan RepubliK Indonesia
- Kesejahteraan
adalah bahwa Penyelengggaraan Pos harus dapat meningkatkan kualitas
kehidupan perekonomian masyarakat
- Keamanan
dan keselamatan adalah agar Penyelengggaraan Pos memperhatikan faktor
keamanan dan keselamatan baik dalam hal perencanaan, pembangunan, maupun pengoperasiannya
- Kerahasiaan
adalah isi kiriman pos tidak boleh diketahui oleh orang lain, dan
Penyelenggaraan Pos menjaga kerahasiaan atas kiriman pos yang dijamin
berdasarkan undang undang
- Perlindungan
adalah bahwa Penyelenggaraan Pos dilakukan untuk dapat menjamin
terpenuhinya hak pengguna layanan pos maupun Penyelenggara Pos
- Kemandirian
adalah bahwa Penyelenggaraan Pos dilakukan dengan memanfaatkan secara maksimal
potensi sumberdaya nasional secara effisien dalam rangka menghadapi
persaingan global
- Kemitraan
adalah pos diselenggarakan melalui kerja sama antara para Penyelenggara
Pos, baik melalui interkoneksi dengan Penyelenggara Pos dalam negeri
maupun kerja sama dengan pihak asing dan kerja sama dengan pengirim maupun
penerima.
Bagi Para Penyelenggara Pos yang merupakan badan
usaha tentunya harus mentaati dan melaksanakan asas asas tersebut dan apabila
ada yang melanggar harus bersiap siap berhadapan dengan hukum yang berlaku di
Indonesia.(Budi Sampurno.IPJT,Makskom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar