Selasa, 01 September 2015

PENYELENGGARA POS.

Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos. Pos itu sendiri adalah layanan komunikasi tertulis dan atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum. Dan penyelenggaraan pos ini ternyata selama ini telah menunjukkan suatu peranan yang sangat penting serta strategis di dalam menunjang segala perputaran perekonomian. Disamping juga lebih memantapkan pertahanan dan keamanan ke dalam maupun keluar negeri. Juga memperlancar kegiatan pemerintahan, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka wawasan nusantara, memantapkan serta mengembangkan hubungan antar bangsa
Negara kita adalah Negara hukum, maka dalam Undang Undang RI nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos, pada Pasal 2 Bab II, ditegaskan, bahwa asas penyelenggaraan pos adalah:
  1. Kemanfaatan
  2. Keadilan
  3. Kepastian hukum
  4. Persatuan
  5. Kebangsaan
  6. Kesejahteraan
  7. Keamanan dan keselamatan
  8. Kerahasiaan
  9. Perlindungan
  10. Kemandirian
  11. Kemitraan

Pada Penjelasan Undang Undang RI Tentang Pos tersebut masing masing diartikan sebagai berikut :
  1. Kemanfaatan adalah pembangunan pos khususnya Penyelenggaraan Pos akan lebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan, maupun berbagai komuditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir batin.
  2. Keadilan adalah Penyelenggaraan Pos memberi kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak dan yang hasil hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara sama dan semua pihak
  3. Kepastian hukum adalah bahwa pembangunan pos khususnya Penyelenggaraan Pos harus didasarkan pada peraturan perundang undangan yang menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum bagi investor, Penyelenggaraan Pos maupun kepada masyarakat pengguna jasa.
  4. Persatuan adalah bahwa Penyelenggaraan Pos dilakukan sebagai upaya menjamin persatuan dan kesatuan bangsa
  5. Kebangsaan adalah Penyelenggaraan Pos harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik ( kebhinekaan ) dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan RepubliK Indonesia
  6. Kesejahteraan adalah bahwa Penyelengggaraan Pos harus dapat meningkatkan kualitas kehidupan perekonomian masyarakat
  7. Keamanan dan keselamatan adalah agar Penyelengggaraan Pos memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan baik dalam hal perencanaan, pembangunan, maupun pengoperasiannya
  8. Kerahasiaan adalah isi kiriman pos tidak boleh diketahui oleh orang lain, dan Penyelenggaraan Pos menjaga kerahasiaan atas kiriman pos yang dijamin berdasarkan undang undang
  9. Perlindungan adalah bahwa Penyelenggaraan Pos dilakukan untuk dapat menjamin terpenuhinya hak pengguna layanan pos maupun Penyelenggara Pos
  10. Kemandirian adalah bahwa Penyelenggaraan Pos dilakukan dengan memanfaatkan secara maksimal potensi sumberdaya nasional secara effisien dalam rangka menghadapi persaingan global
  11. Kemitraan adalah pos diselenggarakan melalui kerja sama antara para Penyelenggara Pos, baik melalui interkoneksi dengan Penyelenggara Pos dalam negeri maupun kerja sama dengan pihak asing dan kerja sama dengan pengirim maupun penerima.
Bagi Para Penyelenggara Pos yang merupakan badan usaha tentunya harus mentaati dan melaksanakan asas asas tersebut dan apabila ada yang melanggar harus bersiap siap berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.(Budi Sampurno.IPJT,Makskom)

       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar