IJIN POS
NASIONAL
Siapapun dapat membuat usaha Penyelenggaraan Pos,
namun harus mendapatkan izin penyelenggaraan terlebih dahulu dari Pemerintah
RI. Persyaratan dan tatacara memperoleh perizinan dapat disimak pada Peraturan
Menteri Komunikasi Dan Informatika RI Nomor 32 Tahun 2014, Tentang
Persyaratan Dan Tatacara Pemberian Izin
Penyelenggaraan Pos
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika,
Penyelenggaraan Pos di Indonesia di bagi menjadi 3 ( tiga ) kategori, yaitu :
Penyelenggaraan Pos Nasional, Penyelenggaraan Pos Propinsi dan Penyelenggaraan
Pos Kabupaten/Kota.
Bagi mereka yang ingin mendapatkan izin
Penyelenggaraan Pos Nasional, telah diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi
tersebut, pada Bab III, Pasal 7, yaitu harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Akta
pendirian badan usaha, berbadan hukum Indonesia, salah satu usaha di
bidang Penyelenggaraan Pos, telah disyahkan oleh instansi yang berwenang
- Memiliki
modal paling sedikit : Rp.500.000.000
- NPWP
- Proposal
rencana usaha 5 tahun, berisi
a. Profil badan
usaha, struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dewan pengawas
b.
Aspek teknis
c. Aspek bisnis
d. Aspek keuangan
- Surat Keterangan
domisili tempat usaha
- Rekomendasi
paling sedikit 3 Gubernur, sesuai dengan cakupan wilayah operasi
- Surat Pakta
Integritas pemohon
Persyaratan tersebut disampaikan kepada
Gubernur melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika setempat, untuk selanjutnya
disampaikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. (Budi
Sampurno(IPJT,MAKSKOM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar