Rabu, 30 September 2015

IJIN POS NASIONAL

Siapapun dapat membuat usaha Penyelenggaraan Pos, namun harus mendapatkan izin penyelenggaraan terlebih dahulu dari Pemerintah RI. Persyaratan dan tatacara memperoleh perizinan dapat disimak pada Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika RI Nomor 32 Tahun 2014, Tentang Persyaratan  Dan Tatacara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika, Penyelenggaraan Pos di Indonesia di bagi menjadi 3 ( tiga ) kategori, yaitu : Penyelenggaraan Pos Nasional, Penyelenggaraan Pos Propinsi dan Penyelenggaraan Pos Kabupaten/Kota.
Bagi mereka yang ingin mendapatkan izin Penyelenggaraan Pos Nasional, telah diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi tersebut, pada Bab III, Pasal 7, yaitu harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Akta pendirian badan usaha, berbadan hukum Indonesia, salah satu usaha di bidang Penyelenggaraan Pos, telah disyahkan oleh instansi yang berwenang
  2. Memiliki modal paling sedikit : Rp.500.000.000
  3. NPWP
  4. Proposal rencana usaha 5 tahun, berisi
a.  Profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dewan pengawas
b.      Aspek  teknis
c.      Aspek bisnis
d.     Aspek keuangan
  1. Surat Keterangan domisili tempat usaha
  2. Rekomendasi paling sedikit 3 Gubernur, sesuai dengan cakupan wilayah operasi
  3. Surat Pakta Integritas pemohon
Persyaratan tersebut disampaikan kepada Gubernur melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika setempat, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. (Budi Sampurno(IPJT,MAKSKOM)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar