PERIJINAN
PENYELENGGARA POS
Penyelenggara
Pos yang merupakan badan usaha yang operasionalnya bergerak menyelenggarakan
Pos, wajib memiliki ijin sebelum melakukan kegiatannya. Bagaimana tata cara dan
persyaratan perijinannya ?. Pada Peraturan Pemerintah RI Nomo 15 Tahun 2013
Tentang Pelaksanaan Undang Undang RI Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos,
dipermaklumkan pada pasal 19 adalah :
Permohonan
ijin Penyelenggaraan Pos diajukan sesuai ijin penyelenggaraannya dengan
melampirkan persyaratan paling sedikit :
- Akta
pendirian badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang salah satu
usahanya di bidang penyelenggaraan Pos dan telah disyahkan oleh instansi
yang berwenang.
- Struktur
permodalan, susunan direksi atau pengurus dan dewan komisaris atau pengawas
- Nomor
Pokok Wajib Pajak
- Proposal
Rencana Usaha
- Rekomendasi
dari gubernur atau bupati/wali kota
Ijin Penyelenggaraan Pos akan diberikan apabila
semua persyaratan itu telah dipenuhi serta telah dilakukan verivikasi terhadap
seluruh dokumen yang diserahkan. Disini yang dimaksud dengan verivikasi adalah
pemeriksaan tentang kebenaran dokumen dan surat pernyataan yang telah
diserahkan.
Apabila persyaratan permohonan belum lengkap,
Menteri memberikan jawaban secara tertulis paling lambat 7 ( tujuh ) hari kerja
sejak permohonan ijin diserahkan dan diterima dengan menyebutkan alasan
alasannya.
Namun apabila semua persyaratan telah lengkap dan
memenuhi persyaratan ,maka Menteri harus sudah mengeluarkan ijin
Penyelenggaraan Pos dalam tempo 14 (empat belas) hari kerja ( Pasal 20 ).
Tentang tata cara perijinan Penyelenggara Pos untuk selanjutnya diatur melalui
Surat Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika RI Nomor
23/PER/M.KOMINFO/04/2009, Tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub
Bidang Pos Dan Telekomunikasi serta Peraturan Menteri Komunikasi Dan
Informatika RI Nomor 9 tahun 2015, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Komunikasi Dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Dan Tata
Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos (Budi Sampurno,IPJT,Makskom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar