Senin, 07 September 2015

PERIJINAN PENYELENGGARA POS
Penyelenggara Pos yang merupakan badan usaha yang operasionalnya bergerak menyelenggarakan Pos, wajib memiliki ijin sebelum melakukan kegiatannya. Bagaimana tata cara dan persyaratan perijinannya ?. Pada Peraturan Pemerintah RI Nomo 15 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang Undang RI Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos, dipermaklumkan pada pasal 19 adalah :
Permohonan ijin Penyelenggaraan Pos diajukan sesuai ijin penyelenggaraannya dengan melampirkan persyaratan paling sedikit :
  1. Akta pendirian badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang salah satu usahanya di bidang penyelenggaraan Pos dan telah disyahkan oleh instansi yang berwenang.
  2. Struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus dan dewan komisaris atau pengawas
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. Proposal Rencana Usaha
  5. Rekomendasi dari gubernur atau bupati/wali kota

Ijin Penyelenggaraan Pos akan diberikan apabila semua persyaratan itu telah dipenuhi serta telah dilakukan verivikasi terhadap seluruh dokumen yang diserahkan. Disini yang dimaksud dengan verivikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran dokumen dan surat pernyataan yang telah diserahkan.
Apabila persyaratan permohonan belum lengkap, Menteri memberikan jawaban secara tertulis paling lambat 7 ( tujuh ) hari kerja sejak permohonan ijin diserahkan dan diterima dengan menyebutkan alasan alasannya.
Namun apabila semua persyaratan telah lengkap dan memenuhi persyaratan ,maka Menteri harus sudah mengeluarkan ijin Penyelenggaraan Pos dalam tempo 14 (empat belas) hari kerja ( Pasal 20 ). Tentang tata cara perijinan Penyelenggara Pos untuk selanjutnya diatur melalui Surat Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika RI Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009, Tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos Dan Telekomunikasi serta Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika RI Nomor 9 tahun 2015, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos (Budi Sampurno,IPJT,Makskom)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar