Rabu, 30 September 2015

IZIN POS KABUPATEN/KOTA

Sama dengan mereka yang mau membuka usaha Penyelenggaraan Pos di Kabupaten/Kota, juga harus berpedoman pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 32 Tahun 2014, Tentang Persyaratann Dan Tata Cara Izin Penyelenggaraan Pos.
Dipermaklumkan pada Pasal 9. Untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Pos Kabupaten/Kota, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, yaitu:
1.    Akta pendirian badan usaha, berbadan hukum Indonesia, salah satu usaha di bidang Penyelenggaraan Pos, telah disyahkan oleh instansi yang berwenang
2.     Memiliki modal paling sedikit : Rp.50.000.000,-
3.     NPWP
4.     Proposal rencana usaha 5 tahun, berisi
a. Profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dewan pengawas
b.    Aspek  teknis
c.      Aspek bisnis
d.    Aspek keuangan
e.      Surat keuangan

5. Surat keterangan domisili tempat usaha
6. Rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat
7. Surat Pakta Integritas pemohon

Sebagaimana dengan tata cara untuk memperoleh izin bagi Penyelenggaraan Pos Nasional dan Propinsi, kelengkapan persyaratan dimaksud segera disampaikan ke pusat setelah melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika Propinsi. (Budi Sampurno,IPJT,Makskom)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar