IZIN POS KABUPATEN/KOTA
Sama dengan mereka yang mau membuka usaha
Penyelenggaraan Pos di Kabupaten/Kota, juga harus berpedoman pada Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 32 Tahun 2014, Tentang Persyaratann
Dan Tata Cara Izin Penyelenggaraan Pos.
Dipermaklumkan pada Pasal 9. Untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan
Pos Kabupaten/Kota, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, yaitu:
1. Akta pendirian
badan usaha, berbadan hukum Indonesia, salah satu usaha di bidang
Penyelenggaraan Pos, telah disyahkan oleh instansi yang berwenang
2.
Memiliki modal
paling sedikit : Rp.50.000.000,-
3.
NPWP
4.
Proposal rencana
usaha 5 tahun, berisi
a. Profil badan
usaha, struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dewan pengawas
b.
Aspek teknis
c.
Aspek bisnis
d.
Aspek keuangan
e.
Surat keuangan
5. Surat
keterangan domisili tempat usaha
6. Rekomendasi dari
Bupati/Walikota setempat
7. Surat Pakta
Integritas pemohon
Sebagaimana dengan tata cara untuk
memperoleh izin bagi Penyelenggaraan Pos Nasional dan Propinsi, kelengkapan
persyaratan dimaksud segera disampaikan ke pusat setelah melalui Dinas
Komunikasi Dan Informatika Propinsi. (Budi Sampurno,IPJT,Makskom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar