Selasa, 01 September 2015

TUJUAN DAN USAHA PENYELENGGARA POS

Lalu apa tujuan dari pada diselenggarakan pos ?. Untuk memahami tujuan diselenggarakan pos, kita harus membaca Undang ndang RI Nomor 38 Tahun 2009, Tentang Pos, khususnya pada Pasal 3, yang mempermaklumkan, bahwa tujuannya adalah:
  1. Meningkatkan dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, seta meningkatkan hubungan antara Bangsa dan antar Negara
  2. Membuka peluang usaha, memperlancar perekonomian nasional dan mendukung kegiatan Pemerintah
  3. Menjamin kualitas layanan komunikasi tertulis dan surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan dan layanan keagenan pos
  4. Menjamin terselenggaranya layanan pos yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos, artinya suatu badan usaha yang memberikan pelayanan komuikasi tertulis dan atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
Mengingat pengertian tsb, maka badan usaha penyelenggara pos memiliki kegiatan sesuai dengan BAB III, pasal 5 Undang Undang Tentang Pos, yaitu :

  1. Layanan komunikasi tertulis dan atau surat elektronik
  2. Layanan paket
  3. Layanan logistik
  4. Layanan transaksi keuangan
  5. Layanan keagenan pos 
Pada penjelasan Undang Undang bersangkutan, dijelaskan bahwa :
  1. Layanan komunikasi tertulis dan atau surat elektronik merupakan kegiatan pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan dan penyampaian informasi berupa surat, warkat pos, kartu pos, barang cetakan, dokumen dan atau sekogram
  2. Surat adalah bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik
  3. Surat elektronik ( electronic mail ) adalah layanan surat yang proses penyampaiannya kepada Penyelenggara Pos melalui elektronik atau berupa soft copy untuk disampaikan  secara fisik kepada individu atau badan dengan alamat tertentu
  4. Warkat pos adalah suatu bentuk komunikasi tertulis yang di tulis pada selembar kertas yang sekaligus berfungsi sebagai sampul
  5. Kartu pos adalah bentuk komunikasi tertulis diatas kartu bergambar dan atau tidak bergambar
  6. Barang cetakan adalah segala jenis publikasi yang di cetak pada kertas dan atau bahan lain tetapi tidak terbatas pada buku, brosur, catalog, surat kabar dan majalah
  7. Dokumen adalah data, catatan dan atau keterangan baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apa pun yang dapat dilihat, dibaca atau di dengar dan mempunyai nilai komersial atau berharga
  8. Sekogram adalah tulisan atau rekaman untuk keperluan tuna netra 
Sedangkan layanan paket yang dimaksud adalah berupa kegiatan layanan pengambilan, penerimaan dan atau pengantaran barang

Layanan logistik adalah berupa kegiatan perencanaan, penanganan dan pengendalian terhadap pengiriman dan penyampaian barang termasuk informasi, jasa pengurusan dan administrasi terkait yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos

Dari pada itu, layanan transaksi keuangan berupa kegiatan penyetoran, peyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian dan pembayaran uang dan atau untuk pengguna jasa sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan

Layanan keagenan pos yaitu berupa kegiatan penyediaan sarana dan prasarana untuk layanan pos

Layanan layanan dimaksud merupakan tujuan dan kegiatan dari  Penyelenggara Pos. Setiap badan usaha Penyelenggara Pos, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku Badan Usaha Penyelenggara Pos harus berstatus berbadan hukum. ( Budi Sampurno, IPJT,Makskom )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar