TUJUAN
DAN USAHA PENYELENGGARA POS
Lalu
apa tujuan dari pada diselenggarakan pos ?. Untuk memahami tujuan
diselenggarakan pos, kita harus membaca Undang ndang RI Nomor 38 Tahun 2009,
Tentang Pos, khususnya pada Pasal 3, yang mempermaklumkan, bahwa tujuannya
adalah:
- Meningkatkan
dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan
bangsa, seta meningkatkan hubungan antara Bangsa dan antar Negara
- Membuka
peluang usaha, memperlancar perekonomian nasional dan mendukung kegiatan Pemerintah
- Menjamin
kualitas layanan komunikasi tertulis dan surat elektronik, layanan paket, layanan
logistik, layanan transaksi keuangan dan layanan keagenan pos
- Menjamin terselenggaranya layanan pos yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggara Pos
adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos, artinya suatu badan usaha yang
memberikan pelayanan komuikasi tertulis dan atau surat elektronik, layanan
paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos
untuk kepentingan umum.
Mengingat pengertian
tsb, maka badan usaha penyelenggara pos memiliki kegiatan sesuai dengan BAB
III, pasal 5 Undang Undang Tentang Pos, yaitu :
- Layanan
komunikasi tertulis dan atau surat elektronik
- Layanan
paket
- Layanan
logistik
- Layanan
transaksi keuangan
- Layanan keagenan pos
Pada penjelasan Undang Undang
bersangkutan, dijelaskan bahwa :
- Layanan
komunikasi tertulis dan atau surat elektronik merupakan kegiatan
pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan dan penyampaian informasi berupa
surat, warkat pos, kartu pos, barang cetakan, dokumen dan atau sekogram
- Surat
adalah bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang
ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam
proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik
- Surat
elektronik ( electronic mail ) adalah layanan surat yang proses penyampaiannya
kepada Penyelenggara Pos melalui elektronik atau berupa soft copy untuk
disampaikan secara fisik kepada
individu atau badan dengan alamat tertentu
- Warkat
pos adalah suatu bentuk komunikasi tertulis yang di tulis pada selembar
kertas yang sekaligus berfungsi sebagai sampul
- Kartu
pos adalah bentuk komunikasi tertulis diatas kartu bergambar dan atau
tidak bergambar
- Barang
cetakan adalah segala jenis publikasi yang di cetak pada kertas dan atau
bahan lain tetapi tidak terbatas pada buku, brosur, catalog, surat kabar
dan majalah
- Dokumen
adalah data, catatan dan atau keterangan baik tertulis di atas kertas atau
sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apa pun yang dapat dilihat,
dibaca atau di dengar dan mempunyai nilai komersial atau berharga
- Sekogram adalah tulisan atau rekaman untuk keperluan tuna netra
Sedangkan layanan paket yang
dimaksud adalah berupa kegiatan layanan pengambilan, penerimaan dan atau pengantaran
barang
Layanan logistik adalah berupa
kegiatan perencanaan, penanganan dan pengendalian terhadap pengiriman dan
penyampaian barang termasuk informasi, jasa pengurusan dan administrasi terkait
yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos
Dari pada itu, layanan transaksi
keuangan berupa kegiatan penyetoran, peyimpanan, pemindahbukuan,
pendistribusian dan pembayaran uang dan atau untuk pengguna jasa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Layanan keagenan pos yaitu berupa
kegiatan penyediaan sarana dan prasarana untuk layanan pos
Layanan layanan dimaksud merupakan
tujuan dan kegiatan dari Penyelenggara Pos. Setiap badan usaha Penyelenggara Pos, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku Badan Usaha Penyelenggara Pos harus berstatus berbadan hukum. ( Budi Sampurno,
IPJT,Makskom )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar