IJIN POS
PROPINSI
Untuk memperoleh ijin Penyelenggaraan Pos Propinsi
juga harus berpatokan pada Peratutran Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor
32 Tahiun 2014. Yang pada Pasal 8 dipermaklumkan, bahwa untuk memperoleh izin Penyelenggaraan
Pos Provinsi, harus memenuhi persyaratan:
- Akta
pendirian badan usaha, berbadan hukum Indonesia, salah satu usaha di
bidang Penyelenggaraan Pos, telah disyahkan oleh instansi yang berwenang
- Memiliki
modal paling sedikit : Rp.100.000.000
- NPWP
- Proposal
rencana usaha 5 tahun, berisi
a. Profil badan
usaha, struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dewan pengawas
b. Aspek teknis
c. Aspek bisnis
d. Aspek keuangan
- Surat
keterangan domisili tempat usaha
- Rekomendasi
dari Gubernur, untuk cakupan wilayah operasi paling sedikit 4 (empat))
kabupaten/kota
- Surat Pakta
Integritas pemohon
Apabila
kelengkapan persyaratan telah disiapkan , dapat segera disampaikan ke Gubernur
melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika setempat. Untuk kemudian disampaikan
kepada Menteri Komunikasi Dan Informatika guna diproses lebih lanjut (Budi
Sampurno,IPJT,Makskom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar