Rabu, 30 September 2015


IJIN POS PROPINSI

Untuk memperoleh ijin Penyelenggaraan Pos Propinsi juga harus berpatokan pada Peratutran Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 32 Tahiun 2014. Yang pada Pasal 8 dipermaklumkan, bahwa untuk memperoleh izin Penyelenggaraan Pos Provinsi, harus memenuhi persyaratan:

  1. Akta pendirian badan usaha, berbadan hukum Indonesia, salah satu usaha di bidang Penyelenggaraan Pos, telah disyahkan oleh instansi yang berwenang
  2. Memiliki modal paling sedikit : Rp.100.000.000
  3. NPWP
  4. Proposal rencana usaha 5 tahun, berisi
a.  Profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dewan pengawas
b.     Aspek  teknis
c.      Aspek bisnis
d.     Aspek keuangan
  1. Surat keterangan domisili tempat usaha
  2. Rekomendasi dari Gubernur, untuk cakupan wilayah operasi paling sedikit 4 (empat)) kabupaten/kota
  3. Surat Pakta Integritas pemohon

Apabila kelengkapan persyaratan telah disiapkan , dapat segera disampaikan ke Gubernur melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika setempat. Untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Komunikasi Dan Informatika guna diproses lebih lanjut (Budi Sampurno,IPJT,Makskom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar