Rabu, 09 September 2015

PEDOMAN SENSOR FILM

ISI FILM
Pemerintah mengesyahkan UURI no 33 th 2009, Tentang Perfilman, tanggal 8 Oktober 2009 ketika Presiden dijabat oleh DR.H Susilo Bambang Yudhoyono serta diundangkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, tertanda Andi Matalatta, tanggal 8 Oktober 2009. Undang Undang ini kemudian dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 dengan Nomor 141.

Pada Pasal 66, Undang Undang Tentang Perfilman, dijelaskan ketentuan mengenai pedoman dan kriteria sensor akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dengan memakan waktu sekitar 5 tahun, Peraturan Pemerintah RI Tentang Lembaga Sensor Film yang antara lain menyangkut penjelasan Pedoman Penyensoran, ditetapkan oleh Presiden RI, DR.H. Susilo Bambang Yudhoyono, melalui Nomor 18 Tahun 2014, tanggal  11 Maret 2014,
Bagian Kedua PP tersebut, mengenai Pedoman Penyensoran, pada Pasal 29 , ayat ( 1 ) dijelaskan bahwa penyensoran dilakukan dengan meneliti dan menilai film dan iklan film berpedoman kepada asas, tujuan, dan fungsi perfilman.  
Pada ayat (2 ) dilengkapi, bahwa penyensoran meliputi isi film dan iklan film dari segi :

  1. Kekerasan, perjudian dan narkotika
  2. Pornografi
  3. Suku, ras, kelompok dan/atau golongan
  4. Agama
  5. Hukum
  6. Harkat dan martabat manusia
Pedoman Penyensoran ini selanjutnya akan dijabarkan pada pasal pasal selanjutnya, yang kemudian nantinya dapat dipakai sebagai pedoman dalam pembuatan film oleh para senias Indonesia, sehingga film yang diproduksi dapat diluluskan secara untuk oleh Lembaga Sensor Film. ( Budi Sampurno,IPJT,Makskom )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar