PEDOMAN SENSOR FILM
ISI FILM
Pemerintah mengesyahkan UURI no 33 th 2009, Tentang
Perfilman, tanggal 8 Oktober 2009 ketika Presiden dijabat oleh DR.H Susilo
Bambang Yudhoyono serta diundangkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia,
tertanda Andi Matalatta, tanggal 8 Oktober 2009. Undang Undang ini kemudian
dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 dengan Nomor 141.
Pada Pasal 66, Undang Undang Tentang Perfilman,
dijelaskan ketentuan mengenai pedoman dan kriteria sensor akan diatur dalam
Peraturan Pemerintah. Dengan memakan waktu sekitar 5 tahun, Peraturan
Pemerintah RI Tentang Lembaga Sensor Film yang antara lain menyangkut
penjelasan Pedoman Penyensoran, ditetapkan oleh Presiden RI, DR.H. Susilo
Bambang Yudhoyono, melalui Nomor 18 Tahun 2014, tanggal 11 Maret 2014,
Bagian Kedua PP tersebut, mengenai Pedoman
Penyensoran, pada Pasal 29 , ayat ( 1 ) dijelaskan bahwa penyensoran dilakukan
dengan meneliti dan menilai film dan iklan film berpedoman kepada asas, tujuan,
dan fungsi perfilman.
Pada ayat (2 ) dilengkapi, bahwa penyensoran
meliputi isi film dan iklan film dari segi :
- Kekerasan,
perjudian dan narkotika
- Pornografi
- Suku, ras,
kelompok dan/atau golongan
- Agama
- Hukum
- Harkat dan
martabat manusia
Pedoman Penyensoran ini selanjutnya akan dijabarkan
pada pasal pasal selanjutnya, yang kemudian nantinya dapat dipakai sebagai
pedoman dalam pembuatan film oleh para senias Indonesia, sehingga film yang
diproduksi dapat diluluskan secara untuk oleh Lembaga Sensor Film. ( Budi
Sampurno,IPJT,Makskom )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar