PEDOMAN SENSOR FILM
PENGGOLONGAN
USIA PENONTON
Peraturan Pemerintah RI No. 18
Tahun 2014, Tentang Lembaga Sensor Film, pada Bagian Keempat mengenai
Penggolongan Usia, melalui Pasal 32, mewajibkan Lembaga Sensor Film setelah
melakukan sensor terhadap isi film dan iklan film memutuskan memberikan batasan
atau penggolongan usia penonton, yaitu meliputi:
a.
Untuk penonton
semua umur
b.
Untuk penonton
usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih
c.
Untuk penonton
usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih
d.
Untuk penonton
usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
Penentuan penggolongan usia
penonton ini diputuskan setelah film atau iklan film disensor dan memenuhi
kriteria sbb :
Pasal 33 mengatur ketentuan
penggolongan penonton SEMUA UMUR dengan kriteria:
- Dibuat
dan ditujukan untuk penonton semua umur dengan penekanan pada anak anak
- Berisi
tema, judul, adegan, visual serta dialog dan atau monolog sesuai dengan
dan tidak merugikan perkembangan dan kesehatan fisik dan jiwa anak anak
- Mengandung
unsur pendidikan, budaya, budi pekerti, hiburan sehat, apresiasi estetika
dan atau mendorong rasa ingin tahu mengenai lingkungan
- Tidak
mempertontonkan adegan kekerasan, baik fisik maupun dialog dan atau yang
mengakibatkan mudah ditiru/ diikuti oleh anak anak
- Tidak
mempertontonkan adegan yang memperlihatkan pelaku atau situasi
membahayakan yang mudah ditiru/diikuti oleh anak anak
- Tidak
mengandung adegan visual dan atau dialog dan atau monolog yang dapat
mendorong anak meniru perilaku seks, bersikap tidak sopan kepada orang tua
dan atau guru, memaki orang lain dan atau menggunakan kata kata kasar
serta adegan anti sosial seperti tamak, licik dan atau dusta
- Tidak
mengandung muatan yang membuat anak anak percaya kepada klenik atau ilmu
gaib/perdukunan, spiritual magis, mistis dan tahayul yang bertentangan
dengan norma agama
- Tidak
mengandung adegan visual horror dan sadis
- Tidak menampilkan adegan visual, dialog dan atau monolog yang dapat mengganggu perkembangan jiwa anak seperti perselingkuhan, bunuh diri, perjudian, penggunaan narkotika dan zat adiktif lainnya
Sedangkan untuk penggolongan penonton usia 13 (TIGA
BELAS) tahun atau lebih, diatur pada pasal 34. Dan dapat diberikan apabila
memenuhi kriteria
- Mengandung
nilai pendidikan, budi pekerti, apresiasi, estetika, kreatifitas dan
pertumbuhan rasa ingin tahu yang positif
- Berisi
tema, judul, adegan visual serta dialog dan atau monolog yang sesuai
dengan penonton berusia peralihan dari anak anak ke remaja
- Tidak menampilkan adegan yang peka untuk ditiru oleh usia peralihan dari anak anak ke ramaja seperti adegan berbahaya serta adegan pergaulan bebas antar manusia yang berlainan jenis maupun sesama jenis
Sedangkan film dan iklan film yang digolongkan untuk
penonton usia 17 (TUJUH BELAS) tahun atau lebih diatur pada pasal 35, yang
memenuhi kriteria
- Mengandung
nilai pendidikan, budaya, budi pekerti, apresiasi, estika dan atau
pertumbuhan rasa ingin tahu yang positif
- Berisi
tema, judul, adegan visual serta dialog dan atau monolog yang sesuai
dengan penonton berusia 17 tahun keatas
- Berkaitan
dengan seksualitas yang disajikan secara proporsional dan edukatif
- Berkaitan
dengan kekerasan yang disajikan secara proporsional
- Tidak menampilkan adegan sadisme
Film dan iklan film untuk penggolongan penonton usia
21 (DUA PULUH SATU) tahun lebih, diatur pada pasal 36, yang memanuhi kriteria
- Judul,
tema adegan visual dan atau dialog, monolog yang ditujukan untuk orang
dewasa
- Tema
dan permasalahan keluarga
- Adegan
visual dan dialog tentang seks serta kekerasan dan sadisme tidak
berlebihan
- Penayangan
di televisi setelah pukul 23.00 sampai dengan pukul 03.00 waktu setempat
- Pertunjukkan hanya di gedung bioskop, kecuali untuk kegiatan apresiasi film atau pertunjukkan film untuk tujuan pendidikan atau penelitian
Lebih lanjut ketentuan tentang penggolongan usia
penonton ini akan diatur kemudian dengan Surat Keputusan Menteri. (Budi
Sampurno<IPJT,Makskom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar