Kamis, 10 September 2015

PEDOMAN SENSOR FILM

PENGGOLONGAN USIA PENONTON

Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2014, Tentang Lembaga Sensor Film, pada Bagian Keempat mengenai Penggolongan Usia, melalui Pasal 32, mewajibkan Lembaga Sensor Film setelah melakukan sensor terhadap isi film dan iklan film memutuskan memberikan batasan atau penggolongan usia penonton, yaitu meliputi:
a.      Untuk penonton semua umur
b.      Untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih
c.       Untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih
d.      Untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.

Penentuan penggolongan usia penonton ini diputuskan setelah film atau iklan film disensor dan memenuhi kriteria sbb :
Pasal 33 mengatur ketentuan penggolongan penonton SEMUA UMUR dengan kriteria:
  1. Dibuat dan ditujukan untuk penonton semua umur dengan penekanan pada anak anak
  2. Berisi tema, judul, adegan, visual serta dialog dan atau monolog sesuai dengan dan tidak merugikan perkembangan dan kesehatan fisik dan jiwa anak anak
  3. Mengandung unsur pendidikan, budaya, budi pekerti, hiburan sehat, apresiasi estetika dan atau mendorong rasa ingin tahu mengenai lingkungan
  4. Tidak mempertontonkan adegan kekerasan, baik fisik maupun dialog dan atau yang mengakibatkan mudah ditiru/ diikuti oleh anak anak
  5. Tidak mempertontonkan adegan yang memperlihatkan pelaku atau situasi membahayakan yang mudah ditiru/diikuti oleh anak anak
  6. Tidak mengandung adegan visual dan atau dialog dan atau monolog yang dapat mendorong anak meniru perilaku seks, bersikap tidak sopan kepada orang tua dan atau guru, memaki orang lain dan atau menggunakan kata kata kasar serta adegan anti sosial seperti tamak, licik dan atau dusta
  7. Tidak mengandung muatan yang membuat anak anak percaya kepada klenik atau ilmu gaib/perdukunan, spiritual magis, mistis dan tahayul yang bertentangan dengan norma agama
  8. Tidak mengandung adegan visual horror dan sadis
  9. Tidak menampilkan adegan visual, dialog dan atau monolog yang dapat mengganggu perkembangan jiwa anak seperti perselingkuhan, bunuh diri, perjudian, penggunaan narkotika dan zat adiktif lainnya
Sedangkan untuk penggolongan penonton usia 13 (TIGA BELAS) tahun atau lebih, diatur pada pasal 34. Dan dapat diberikan apabila memenuhi kriteria
  1. Mengandung nilai pendidikan, budi pekerti, apresiasi, estetika, kreatifitas dan pertumbuhan rasa ingin tahu yang positif
  2. Berisi tema, judul, adegan visual serta dialog dan atau monolog yang sesuai dengan penonton berusia peralihan dari anak anak ke remaja
  3. Tidak menampilkan adegan yang peka untuk ditiru oleh usia peralihan dari anak anak ke ramaja seperti adegan berbahaya serta adegan pergaulan bebas antar manusia yang berlainan jenis maupun sesama jenis
Sedangkan film dan iklan film yang digolongkan untuk penonton usia 17 (TUJUH BELAS) tahun atau lebih diatur pada pasal 35, yang memenuhi kriteria
  1. Mengandung nilai pendidikan, budaya, budi pekerti, apresiasi, estika dan atau pertumbuhan rasa ingin tahu yang positif
  2. Berisi tema, judul, adegan visual serta dialog dan atau monolog yang sesuai dengan penonton berusia 17 tahun keatas
  3. Berkaitan dengan seksualitas yang disajikan secara proporsional dan edukatif
  4. Berkaitan dengan kekerasan yang disajikan secara proporsional
  5. Tidak menampilkan adegan sadisme
Film dan iklan film untuk penggolongan penonton usia 21 (DUA PULUH SATU) tahun lebih, diatur pada pasal 36, yang memanuhi kriteria
  1. Judul, tema adegan visual dan atau dialog, monolog yang ditujukan untuk orang dewasa
  2. Tema dan permasalahan keluarga
  3. Adegan visual dan dialog tentang seks serta kekerasan dan sadisme tidak berlebihan
  4. Penayangan di televisi setelah pukul 23.00 sampai dengan pukul 03.00 waktu setempat
  5. Pertunjukkan hanya di gedung bioskop, kecuali untuk kegiatan apresiasi film atau pertunjukkan film untuk tujuan pendidikan atau penelitian
Lebih lanjut ketentuan tentang penggolongan usia penonton ini akan diatur kemudian dengan Surat Keputusan Menteri. (Budi Sampurno<IPJT,Makskom)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar