PEDOMAN
SENSOR FILM
KRITERIA
Bagian Ketiga, PP No.18 Th 2014 pada
Pasal 30 , Pedoman Sensor Film dirinci dalam Kriteria melalui 9 ( sembilan ) ayat, yaitu :
Ayat (1)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan
film dari segi KEKERASAN, meliputi adegan visual, dialog dan atau monolog yang
dapat mendorong penonton bersimpati pada pelaku yang melakukan kekerasan sadis
terhadap manusia dan hewan
Ayat (2)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan
film dari segi PERJUDIAN meliputi adegan pelaksanaan berjudi berulang ulang dan
teknik berjudi secara berlebihan
Ayat (3)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan
film dari segi NARKOTIKA meliputi adegan teknik penggunaan narkotika, psikotropika dan zat
adiktif lainnya secara vulgar dan mudah ditiru
Ayat (4)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan
film dari segi PORNOGRAFI meliputi adegan visual, dialog dan atau monolog yang
menampilkan nafsu seks secara vulgar dan berlebihan
Ayat (5)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan
film dari segi SUKU, RAS, KELOMPOK DAN ATAU GOLONGAN meliputi adegan visual,
dialog dan atau monolog yang dapat mengadu domba antar komunitas politik atau
komunitas sosial, dan dapat menampilkan kesan mendiskreditkan dan atau
merendahkan suku, ras, kelompok dan atau golongan
Ayat (6)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan
film dari segi AGAMA meliputi adegan visual, dialog dan atau monolog yang dapat
merusak kerukunan hidup beragama, yang memperolok-olok dan atau meremehkan
kesucian agama atau simbol agama
Ayat (7)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan
film dari segi HUKUM meliputi adegan visual, dialog dan atau monolog yang dapat
mendorong penonton melakukan tindakan melawan hukum dan atau anarkis terhadap
Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka
Tugal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan atau Lambang Negara
Ayat (8)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan
film dari segi HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA, meliputi adegan visual, dialog dan
atau monolog yang melanggar hak asasi manusia.
Ayat (9)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan
film yang dikaitkan dengan USIA PENONTON meliputi adegan visual dan dialog
dan atau monolog yang layak atau tidak layak dipertontonkan
Untuk selanjutnya pada pasal 31 dipermaklumkan,
bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman dan Kriteria Penyensoran akan
diatur dengan Peraturan Menteri. ( Budi Sampurno,IPJT,Makskom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar