Rabu, 09 September 2015

PEDOMAN SENSOR FILM
KRITERIA
Bagian Ketiga, PP No.18 Th 2014 pada Pasal 30 , Pedoman Sensor Film dirinci dalam Kriteria  melalui 9 ( sembilan ) ayat, yaitu :
Ayat (1)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi KEKERASAN, meliputi adegan visual, dialog dan atau monolog yang dapat mendorong penonton bersimpati pada pelaku yang melakukan kekerasan sadis terhadap manusia dan hewan
Ayat (2)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi PERJUDIAN meliputi adegan pelaksanaan berjudi berulang ulang dan teknik berjudi secara berlebihan
Ayat (3)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi NARKOTIKA meliputi adegan teknik    penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya secara vulgar dan mudah ditiru
Ayat (4)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi PORNOGRAFI meliputi adegan visual, dialog dan atau monolog yang menampilkan nafsu seks secara vulgar dan berlebihan
Ayat (5)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi SUKU, RAS, KELOMPOK DAN ATAU GOLONGAN meliputi adegan visual, dialog dan atau monolog yang dapat mengadu domba antar komunitas politik atau komunitas sosial, dan dapat menampilkan kesan mendiskreditkan dan atau merendahkan suku, ras, kelompok dan atau golongan
Ayat (6)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi AGAMA meliputi adegan visual, dialog dan atau monolog yang dapat merusak kerukunan hidup beragama, yang memperolok-olok dan atau meremehkan kesucian agama atau simbol agama
Ayat (7)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi HUKUM meliputi adegan visual, dialog dan atau monolog yang dapat mendorong penonton melakukan tindakan melawan hukum dan atau anarkis terhadap Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tugal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan atau Lambang Negara
Ayat (8)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA, meliputi adegan visual, dialog dan atau monolog yang melanggar hak asasi manusia.
Ayat (9)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film yang dikaitkan dengan USIA PENONTON meliputi adegan visual dan dialog dan atau monolog yang layak atau tidak layak dipertontonkan

Untuk selanjutnya pada pasal 31 dipermaklumkan, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman dan Kriteria Penyensoran akan diatur dengan Peraturan Menteri. ( Budi Sampurno,IPJT,Makskom)











Tidak ada komentar:

Posting Komentar