BADAN USAHA PENYELENGGARA POS
Sudah merupakan hal yang wajib, bahwa setiap badan usaha di Indonesia harus berbadan hukum. Dan dalam kaitannya dengan Penyelenggaraan Pos, di Indonesia yang diberi ijin sesuai dengan bunyi pada Undang Undang RI Nomor 38 Tahun 2009, Tentang Pos, bahwa pada pasal 4, dipermaklumkan badan usaha tersebut, yaitu:
1. Badan usaha milik Negara
2. Badan usaha milik Daerah
3. Badan Usaha milik Swasta
4. Koperasi.
Kesemuanya itu sesuai pasal 5 diperbolehkan melakukan kegiatan,
dalam bentuk :
1. Layanan komunikasi tertulis dan atau surat elektronik
2. Layanan paket
3. Layanan logistik
4. Layanan transaksi keuangan
5. Layanan keagenan Pos
Sebagaimana badan usaha lainnya, badan usaha Penyelenggara Pos juga harus memiliki ijin yang persyaratan dan tata caranya dapat kita pelajari dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2013, Tentang Pelaksanaan Undang Undang RI Nomor 38 Tahun 2009, Tentang Pos. Pada Pasal 15, dipermaklumkan, bahwa:
1. Ayat 1, :
Penyelenggara Pos melaksanakan layanan setelah mendapatkan ijin
Penyelenggaraan Pos dari Menteri
2.·Ayat 2, :
Ijin Penyelenggaran Pos berlaku selama Penyelenggara Pos masih menjalankan
2.·Ayat 2, :
Ijin Penyelenggaran Pos berlaku selama Penyelenggara Pos masih menjalankan
kegiatan usaha dan memenuhi kewajibannya
3. Ayat 3, :
Ijin hanya bisa dipindahtangankan setelah mendapat persetujuan dari Menteri
3. Ayat 3, :
Ijin hanya bisa dipindahtangankan setelah mendapat persetujuan dari Menteri
4. Ayat 4, :
Ijin sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan
Ijin sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan
5. Ayat 5, :
Setiap 5 ( lima ) tahun sekali Menteri mengevaluasi ijin sebagaimana
dimaksud pada ayat 4
5. Ayat 5, :
Setiap 5 ( lima ) tahun sekali Menteri mengevaluasi ijin sebagaimana
dimaksud pada ayat 4
Pemerintah dalam memberikan ijin Penyelenggaraan Pos terdiri dari 3 ( tiga ) kategori, sesuai dengan pasal 16, sebagai lanjutan pasal 15, yaitu :
1. Ijin Penyelenggaraan Pos Nasional
Ijin Penyelenggaraan Pos Nasional ini akan diberikan kepada Badan Usaha yang
memiliki cakupan wilayah operasinya paling sedikitnya mencakup 3 ( tiga ) wilayah
Propinsi
2. Ijin Penyelenggaraan Pos Provinsi
Ijin Penyelenggaraan Pos Provinsi ini akan diberikan kepada Badan Usaha
yang memiliki cakupan wilayah operasionalnya paling sedikit 4 (empat) kabupaten
atau kota yang kesemuanya terletak dalam satu Provinsi
3. Ijin Penyelenggaraan Pos Kabupaten/Kota
Ijin Penyelenggaraan Pos Kabupaten atau Kota ini akan diberikan kepada
Badan Usaha yang cakupan wilayah operasionalnya di kabupaten
atau kota.
Bagi badan usaha Penyelenggara Pos yang telah mendapat ijin operasional bukan suatu hal yang mudah nntuk dapat operasional dan hidup dengan lancar. Tergantung dari daerah operasionalnya, sistem managemen operasionalnya, sumber daya manusia yang mendukung serta sistem pelayanan yang menarik dan optimal. Dan yang paling penting adalah faktor modal. Karena badan usaha Penyelenggara Pos memerlukan daya dukung operasional berupa peralatan yang canggih, termasuk alat transportasi yang handal.
Setiap badan usaha juga harus menghadapi persaingan antar badan usaha Penyelenggara Pos, yang tentunya bukan merupakan hal mudah.
Kemajuan yang dicapai oleh badan usaha Penyelenggara Pos akan mengusik para pengusahanya untuk memperluas jaringan operasionalnya. Hal ini secara hukum diperbolehkan dan diatur pada pasal 18 dengan ketentuan, bahwa Penyelenggara Pos yang telah memiliki ijin Penyelenggaraan Pos provinsi dan akan memperluas wilayah usahanya wajib melapor kepada Menteri dan Pemerintah Daerah setempat.
(Budi Sampurno,Makskom,IPJT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar