14000
Tenaga Asing Masuk Jawa Timur.
Menurut
Sukardo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk)
Jawa Timur, hingga Agustus 2015 setidaknya sudah ada 14 ribu tenaga kerja asing
yang masuk ke berbagai perusahaan di Jawa Timur.
"Sebanyak 14 ribu ini hanya yang
tercatat, saya yakin yang ilegal juga banyak," kata Sukardo.
Dari 14 ribu tenaga kerja asing, paling banyak tenaga kerja dari Cina, Taiwan, serta dari beberapa negara ASEAN. Juga ada beberapa yang berasal dari Eropa, Jepang serta Amerika. Para tenaga kerja asing, umumnya bekerja di industri IT, serta konstruksi dengan posisi manager ke atas.
Untuk melakukan pembatasan, Disnaketransduk Jatim telah bekerjasama dengan pihak imigrasi dan aparat kepolisian. Selain itu telah disiapkan 200 tenaga pengawas guna mengawasi tenaga kerja asing yang bekerja di Jawa Timur. Jika mereka bekerja tidak pada posisi yang tepat, maka Disnaker juga akan merekomendasikan untuk mendeportasi bagi para pekerja asing tersebut.
Meskipun Kementerian Tenaga Kerja tidak lagi mensyaratkan penguasaan Bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing, namun khusus di Jawa Timur, penguasaan Bahasa Indonesia tetap akan diwajibkan. Tenaga kerja asing juga diwajibkan selalu memperbarui kontrak tiap setahun sekali dengan masa kerja di Jawa Timur maksimal lima tahun.(ris KomInfoJatim,Budi Sampurno,IPJT,Maskom)
Dari 14 ribu tenaga kerja asing, paling banyak tenaga kerja dari Cina, Taiwan, serta dari beberapa negara ASEAN. Juga ada beberapa yang berasal dari Eropa, Jepang serta Amerika. Para tenaga kerja asing, umumnya bekerja di industri IT, serta konstruksi dengan posisi manager ke atas.
Untuk melakukan pembatasan, Disnaketransduk Jatim telah bekerjasama dengan pihak imigrasi dan aparat kepolisian. Selain itu telah disiapkan 200 tenaga pengawas guna mengawasi tenaga kerja asing yang bekerja di Jawa Timur. Jika mereka bekerja tidak pada posisi yang tepat, maka Disnaker juga akan merekomendasikan untuk mendeportasi bagi para pekerja asing tersebut.
Meskipun Kementerian Tenaga Kerja tidak lagi mensyaratkan penguasaan Bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing, namun khusus di Jawa Timur, penguasaan Bahasa Indonesia tetap akan diwajibkan. Tenaga kerja asing juga diwajibkan selalu memperbarui kontrak tiap setahun sekali dengan masa kerja di Jawa Timur maksimal lima tahun.(ris KomInfoJatim,Budi Sampurno,IPJT,Maskom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar