PENERAPAN INFORMASI MUATAN DAN RUANG KAPAL
Kementerian
Perhubungan perkenalkan penerapan Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK)
online guna meningkatkan pelayanan program tol laut terutama dalam mengurangi
disparitas harga barang antar wilayah di Indonesia, sekaligus menjaga atau
mengontrol jenis muatan atau komoditas serta mencegah monopoli.
"Diharapkan
dengan aplikasi ini program subsidi tol laut bisa berjalan tepat guna dan tepat
sasaran," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Antar Lembaga,
Buyung Lalana, di Surabaya, Jumat (13/4).
Adapun
keberadaan IMRK ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang
di Laut dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Nomor
UM.003/100/11/DJPL-17 tanggal 28 Desember 2017 tentang Persyaratan PSO
Penumpang Kelas Ekonomi, Angkutan Laut Perintis, PSO Angkutan Barang di Laut
(Tol Laut) dan Angkutan Ternak.
Kasubdit
Angkutan Dalam Negeri, Ditjen Hubla, Capt. Wisnu Handoko menjelaskan, dalam
aplikasi tersebut terdapat sejumlah poin di antaranya seperti kuota muatan
kapal, prioritas muatan, jadwal pelayaran, standar pelayanan serta penyediaan
data valid dan lengkap guna mempermudah pengambilan keputusan yang tepat
sebelum kapal berangkat.
IMRK
ini sangat bermanfaat untuk operator kapal juga pemilik barang yang akan
mendukung kesuksesan penyelenggaraan program tol laut karena dapat mengurangi
biaya pemasaran, efisien dan transparan, mengurangi risiko, dan pelayanan
online selama 7 hari 24 jam.
Selain
itu, aplikasi IMRK dapat membantu pengendalian data pengguna subsidi berupa
data lengkap perusahaan shipper/pengirim muatan dan penerima muatan sehingga
praktik monopoli bisa dicegah.
IMRK
ini akan mengendalikan disparitas harga melalui pemanfaatan data IMRK untuk
pengawasan harga jual oleh distributor layer 1 dan 2.
Sebelumnya,
pada hari Kamis 13 April, Kementerian Perhubungan bersama PT Pelayaran Nasional
Indonesia (Pelni) menggelar sosialisasi Informasi Muatan dan Ruang Kapal
(IMRK). Kegiatan tersebut diikuti oleh 56 perusahaan Jasa Pengurusan
Transportasi (JPT) Jatim, di Surabaya (Bud.S.Kominfojatim.Mak’skom.IPJT.14.4.18)
Views 160
Tidak ada komentar:
Posting Komentar