Sabtu, 05 September 2020

 

RAPERDA JATIM TENTANG PERLINDUNGAN OBAT TRADISIONAL

Views 5466

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim. Apresiasi diberikan karena DPRD Jatim karena, pertama menginisisasi atau pembuatan Raperda Obat Tradisional yang sedang dibahas Kedua yaitu telah disahkan revisi tentang penanganan Covid 19, yaitu Revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. 

 Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada anggota DPRD Jatim dalam sambutannya pada Bimbingan Teknis Pandemi Covid-19 dan Penanganannya Dalam Negara Hukum di Yogyakarta, Sabtu hari ini.

 Lebih lanjut Gubernur mengatakan, bahwa pemikiran DPRD Jatim jauh kedepan. Hal ini dibuktikannya Raperda perlindungan obat tradisional DPRD Jatim direspon FK Unair.

 Gubernur perempuan pertama di Jatim ini juga mengabarkan tgl 9 September ini akan digelar webinar oleh FK Unair, yang membahas Raperda Perlindungan Obat Tradisional

 Dalam waktu dekat segera dilakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan agar obat tradisional bisa semakin berkembang

 Perlindungan obat tradisional sangatlah penting. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, dimana obat-obat tradisional atau herbal ini diyakini memiliki efektivitas membangun imunitas tubuh.

  Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak menyampaikan apresiasi juga kepada Gubernur Jatim dalam penanganan Covid 19 di Jatim. Terutama telah mengeluarkan Pergub soal penanganan covid.  “Pergub telah ditandatangani olah Bu Gubernur Jatim pada 4 September kemarin. Ini membuktikan kinerja pemprov bagus dalam penanganan covid. Serta Pertemuan DPRD Jatim dan Gubernur di Yogjakrta serasa rapat Paripurna di DPRD Jatim”.(kominfojatim,Mak’skom,IPJT,5.9.2020)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar