RAPERDA JATIM TENTANG PERLINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Views 5466
Gubernur Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Jatim. Apresiasi diberikan karena DPRD Jatim karena, pertama
menginisisasi atau pembuatan Raperda Obat Tradisional yang sedang dibahas Kedua
yaitu telah disahkan revisi tentang penanganan Covid 19, yaitu Revisi Peraturan
Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan
Perlindungan Masyarakat.
Hal itu
disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada anggota DPRD
Jatim dalam sambutannya pada Bimbingan Teknis Pandemi Covid-19 dan
Penanganannya Dalam Negara Hukum di Yogyakarta, Sabtu hari ini.
Lebih lanjut
Gubernur mengatakan, bahwa pemikiran DPRD Jatim jauh kedepan. Hal ini
dibuktikannya Raperda perlindungan obat tradisional DPRD Jatim direspon FK
Unair.
Gubernur
perempuan pertama di Jatim ini juga mengabarkan tgl 9 September ini akan
digelar webinar oleh FK Unair, yang membahas Raperda Perlindungan Obat
Tradisional
Dalam waktu
dekat segera dilakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan agar obat tradisional bisa
semakin berkembang
Perlindungan
obat tradisional sangatlah penting. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, dimana
obat-obat tradisional atau herbal ini diyakini memiliki efektivitas membangun
imunitas tubuh.
Sementara
itu Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak menyampaikan apresiasi juga
kepada Gubernur Jatim dalam penanganan Covid 19 di Jatim. Terutama telah
mengeluarkan Pergub soal penanganan covid. “Pergub telah ditandatangani olah
Bu Gubernur Jatim pada 4 September kemarin. Ini membuktikan kinerja pemprov bagus
dalam penanganan covid. Serta Pertemuan DPRD Jatim dan Gubernur di Yogjakrta
serasa rapat Paripurna di DPRD Jatim”.(kominfojatim,Mak’skom,IPJT,5.9.2020)
|
|
||
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar