LEMBAGA PENYIARAN HARUS MEMILIKI IJIN
Saudara ingin mendirikan Lembaga Penyiaran ?. Lembaga Penyiaran Radio atau Lembaga Penyiaran Televisi ? Boleh boleh saja. Tetapi saudara harus mematuhi Undang Undang RI no 32 Tahun 2022, Tentang Penyiaran. Dalam undang undang itu diproklamasikan,bahwa setiap lembaga penyiaran, baik Lembaga Penyiaran Radio atau Televisi, harus mendapat ijin terlebih dahulu dari negara c/q Kementrian Komunikasi Dan Informatika melalui Komisi Penyiaran Indonesia.
Apa dasar hukumnya mendirikan Lembaga Penyiaran?. Dasar hukumnya yaitu
1. Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 1999, tentang Telekomunikasi
2. Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2022, tentang Penyiaran
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2000, tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2005, tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Lokal
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2005, tentang Penyelenggaraan Penyiaran Swasta
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2005, tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas.
8. Keputusan Menteri Perhubungan nomor Nomor KM 15 Tahun 2003, tentang Rencana Induk (master plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM ( frekuensi Modulation )
9. Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 76 Tahun 2003, tentang Rencana Induk ( Master Plan ) Frekuensi radio penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran analog pada pita ultrahigh frekuensi (UHF)
10.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perijinan Penyelenggaraan Penyiaran
11.Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika nomor 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
12.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 12 Tahun 2009, tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 76 tahun 2003 tentang Rencana Induk ( Master Plan) frekuensi radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan
Televisi Siaran analog pada pita ultrahigh frekuensi (UHF)
(Budi Sampurno,IPJT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar