RADIO REPUBLIK INDONESIA
Pernahkah anda mendengarkan siaran Radio Republik Indonesia ? Mungkin pernah, mungkin tidak. Yang mungkin pernah saya yakini banyak yang dari generasi tua, yang tidak pernah mendengarkan, saya yakini dari generasi muda. Mengapa begitu?. Ya memang dari mereka generasi tua sejak dahulu kala sudah pernah mendengarkan karena lembaga penyiaran radio di seluruh Indonesia ya Radio Republik Indonesia, disingkat RRI. Jadi mau tidak mau seluruh masyarakat hanya dapat mendengarkan RRI. RRI memonopoli siaran ( begitu pula TVRI )
Menjelang lengsernya pemerintahan Orde Baru, pemerintah mulai memberikan ijin pendirian radio swasta yang bersifat komersial. Radio swasta ini dengan segmentasi yang jelas dan positioning yang jelas. Dan mulailah pendengar atau masyarakat terbagi bagi sesuai dengan selera dan kepentingannya untuk mendengarkan siaran radio. Masyarakat punya pilihan.
RRI sendiri segmentasi dan positioningnya tidak jelas, semua dicakup yang memang itu peninggalan jaman dahulu. Itulah sebabnya RRI mulai ditinggalkan pendengarnya, terutama para generasi muda.
Namun sekarang dengan adanya Undang Undang RI nomor 32 Tahun 2002, Tentang Penyiaran RRI mulai bebenah diri. Dan sesuai dengan undang undang tsb RRI termasuk dalam kategori Lembaga Penyiaran Publik. ( Budi Sampurno,Mak'skom, IPJT )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar