PEMBAHASAN
PERAMPINGAN SKPD.
DPRD Jawa Timur, Komisi A meminta perpanjangan pembahasan Perda perampingan tentang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai UU 23/2014 dan juga PP 18/2016 sampai akhir September 2016. Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Miftahul Ulum, mengatakan, bahwa semestinya target akhir Agustus sudah selesai, tapi karena ada persepsi yang perlu ditindaklanjuti dan dibahas internal komisi A, maka kami minta perpanjangan waktu sampai pertengahan September 2016. Dan apabila pertengahan September selesai maka pembahasan APBD 2017 dapat berjalan dengan baik. Dikatakan pula, bahwa saat ini pembahasan perampingan SKPD sudah berjalan 80 persen. Namun saat membahas nomenklatur masih tarik ulur antara pihak eksekutif dan legeslatif, Diantaranya Urusan Pekerjaan Umum dan Pertanian. Dimana untuk Pekerjaan Umum di Pusat seperti Bina Marga, Pengairan, dan Cipta Karya disatukan, yaitu PU dan Tata Ruang. Sementara draf yang diajukan Pemprov masih muncul tiga dinas berdiri sendiri PU Binamarga, Cipta Karya dan Pengairan, Sedangkan untuk Dinas Pertanian, Pemprov minta berdiri sendiri. Untuk Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan dijadikan satu. "Nah ini yang membuat pihak komisi A terus melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat dan Kementerian terkait dan selanjutnya dilakukan pembahasan internal," ujarnya.
Sementara itu Gubernur
Jatim, H. Soekarwo mengatakan, bahwa perampingan SKPD ini dimaksudkan untuk
efisiensi kerja dan penganggaran. Namun, sejak awal pihak Pemprov Jatim kurang setuju dengan tujuan tersebut.
"Lembaga itu pemerintah yang penting efesien, kan gak nyari untung, yang
penting manfaatnya memberikan pelayanan kepada masyarakat," tegas Gubernur.
Namun demikian, pihaknya akan tetap mengikuti
ketentuan Pemerintah Pusat, namun harus ada yang disesuaikan dengan kepentingan
daerah. (KominfoJatim,Makskom,IPJT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar