SUDUT
PERFILMAN 3
Film sebagai hasil karya tehnik dan seni
Pengertian kedua
adalah fim sebagai hasil karya teknik dan seni. Seperti film yang kita lihat di
gedung bioskop ataupun yang kita tonton di layar kaca, atau juga dijaman sekarang di telepon genggam
(HP). Intinya adalah adanya komponen thema, gambar dan komponen suara. Lalu bagaimana
cara menyatukan ke tiga komponen tsb, sehinggga memperoleh hasil yang dapat
dinikmati dalam bentuk cerita. Tentunya hal ini diperlukan kerjasama dari
beberapa orang serta melibatkan teknologi. Itulah sebabnya dalam film kita
lihat, selalu mucul informasi tentang nama nama Produser, Sutradara, Penulis
Skenario, Pemain, Juru kamera, Penata lampu, Juru rias, Juru Masak dll.
Film
sebagai karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan
budaya bangsa dan kesejahteraan masyakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan
nasional dan karena itu Negara bertanggungjawab memajukan perfilman di
Indonesia.
Sebagai
hasil karya teknik dan seni, maka film memiliki kemampuan :
1.
Mampu merekam
gambar gambar dan suara suara sampai hal
yang sekecil kecilnya serta mampu memproyeksikan kembali;
2.
Karena kemampuan
merekam serta memproyeksikan kembali menjadikan
penonton seakan- akan ikut menyaksikan sendiri peristiwa yang tertayang;
3.
Mampu mencapai penonton dalam jumlah yang banyak;
4.
Mampu mengatasi
hambatan komunikasi dan menembus mereka yang melek huruf maupun yang buta
huruf;
5.
Mampu
menyimpan message, sehingga memungkinkan dapat dipakai untuk berkomunikasi
dengan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang;
6.
Mampu
menembus daerah yang letak geografisnya berjauhan;
7.
Memiliki
sifat menghibur;
8.
Memiliki sifat pengaruh positif dan negatif;
9.
Memiliki
nilai komersial.
Oleh
karena itu, film juga bisa dipakai sebagai media pendidikan dan ternyata segala
persoalan lebih mudah di cerna oleh siswa kalau diberikan dalam bentuk
pemutaran film.
(Budi
Sampurno, Mak’skom,IPJT,2.11.17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar