TARIF
LISTRIK TIDAK NAIK
Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif dasar listrik dalam waktu dekat, meskipun tengah mengkaji formula baru, dengan memasukkan harga batu bara dalam penetapan tarif tenaga listrik tiga bulanan.
Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif dasar listrik dalam waktu dekat, meskipun tengah mengkaji formula baru, dengan memasukkan harga batu bara dalam penetapan tarif tenaga listrik tiga bulanan.
Ini ditegaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
melalui rilis resminya tertnggal 30/1/2018.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy
Noorsamman Someng menyebutkan, penerapan formula baru tarif listrik masih harus
menunggu hasil koordinasi dengan berbagai kementerian “Tidak ada rencana
kenaikan tarif listrik dalam waktu dekat. Walaupun, kami sedang mengkaji
formula baru,” tutur Andy.
Untuk diketahui, Pada rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di
Jakarta, Kamis (25/1/2018) lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Ignasius Jonan menyampaikan, tengah mengkaji skema baru dengan mempertimbangkan
harga batu bara dalam penetapan tarif listrik adjustment.
Hal ini dirasa penting, karena struktur biaya energi primer
pembangkit listrik saat ini maupun ke depannya didominasi biaya batubara. Porsi
bauran penggunaan batubara untuk pembangkit listrik menjadi tumpuan utama
hingga 2026 nanti, lebih dari 60 persen suplai listrik nasional akan dipasok
dari pembangkit listrik dengan energi primer batubara. Sementara di sisi lain,
untuk efisiensi biaya energi primer porsi penggunaan pembangkit listrik
berbahan bakar diesel ditekan agar semakin kecil.
“Kenapa dulu harga minyak atau Indonesian Crude Price masuk
dalam penghitungan formula tarif tenaga listrik. karena penggunaan pembangkit
listrik tenaga diesel saat itu masih besar, sekarang paling 4 persen. Nah
targetnya kan kalau sampai 2026 tinggal 0,05 persen. Masak pakai Indonesian
Crude Price, kalau mau pakai harga batubara acuan,” jelas Jonan.
Namun yang paling penting adalah untuk mendukung daya beli
masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan bahwa tarif
listrik tidak mengalami kenaikan selama periode 1 Januari – 31 Maret 2018.
“Tarif listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan
tetap, jadi sama dengan periode tiga bulan terakhir atau tidak ada kenaikan,
karena memang penetapan tarif listrik tiap tiga bulan,” katanya.
Hingga Maret nanti, besaran tarif rata-rata untuk pelanggan
rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp 415 per kWh, Rumah tangga 900 VA tidak
mampu, tetap sebesar Rp 586 per kWh. Kedua golongan pelanggan rumah tangga
tersebut masih disubsidi.
Demikian halnya untuk tarif listrik golongan pelanggan Rumah
tangga 900 VA mampu, juga tetap sebesar Rp 1.352 per kWh dan pelanggan non
subsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp 1.467 per kWh. (kominfojatim.Mak’skom.IPJT.31.1.18)
Views 292
Tidak ada komentar:
Posting Komentar