SDT.NGOBROL21
BUDI SAMPURNO.Jan.2
NGOBROL PUTUSAN MK.
WAGIARTI duduk di teras. Surat kabar ditangannya di baca. Keningnya menggericit. Bola matanya tajam, membaca kalimat demi kalimat. Sebentar-sebentar mengangguk-angguk. Wajahnya sumringah.
WAGIMAN : “ Kok mengangguk-angguk, bu. Baca berita
apa. Serius amat”.
WAGIARTI : “ Ini pak…Saya
ikut baca kliping bapak. Boleh kan. Nyuri-nyuri baca”.
WAGIMAN : “Tentang apa bu. Kok ibu sajak setuju,
manggut-manggut, berwajah sumringah”.
WAGIARTI : “ Ini pak.
Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi. Ini baru bener. Dan bikin mumet yang
terkena imbasnya. Putusan yang bagus ini, pak”.
WAGIMAN : “ Putusan apa, bikin mumet yang terkena imbasnya.
Putusan MK itu kan ya biasa-biasa saja”.
WAGIARTI : “ Yang ini
putusan yang nggak biasa. Karena membuat rakyat senang. Syarat bagi yang
nyaleg. Tapi yang nyaleg ini pernah terlibat korupsi”.
WAGIMAN : “ Aaa…itu.
Politik!. Kadang bikin orang berantem meskipun dengan familinya sendiri. Apa
sih putusannya?”.
WAGIARTI : “ Saya baca ya. Perhatikan, pak…. Dalam
putusan uji materi, MK tetap membolehkan eks koruptor untuk ikut nyaleg. Tapi
MK menambahkan syarat”.
WAGIMAN : “ Bagus, dong. Mudah-mudahan syarat lebih
ketat. Yang saya ketahui, dulu aturannya, wajib secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik, ….mengakulah, bahwa yang bersangkutan mantan
terpidana”.
WAGIARTI : “ Saya baca terus…Nggak usah komentar dulu
pak. Syarat itu adalah, wajib secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bahwa yang bersangkutan mantan
terpidana. Yang berikutnya, eks napi yang sudah pernah melakukan tindak pidana
jika ingin nyaleg harus menunggu masa jeda lima tahun setelah menjalani pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dan eks
napi yang sudah melakukan tindak pidana berulang-ulang, di larang maju sebagai
caleg”.
WAGIMAN : “ Sangat bener putusan MK itu. Ya di kasi
banyak syarat lah. Jangan semaunya sendiri. Lagi pula partainya kok ya nggak
malu. Orang sudah cacat hukum kok ya masih disetujui dan di dorong untuk nyaleg
lagi. Apa nggak ada.... nggak punya kader lain”.
WAGIARTI : “ Terpidana dengan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap, kan artinya… siapa saja yang sudah pernah melakukan
tindak kejahatan, diadili dan ditetapkan sebagai terhukum, di pidana…di
penjara”.
WAGIMAN : “ Bener bu. Ya artinya pernah melakukan kejahatan, seperti pembunuhan, perampokan, penipuan, bikin dan mengedarkan uang palsu, memalsukan merk dagang, pokoknya semua perbuatan yang melanggar hukum di Indonesia ataupun hukum internasional…”.
WAGIARTI : “ Dan yang pasti
juga kejahatan….k..o..r..u..p..s..i….!.Koruptor..!! Di cegat,….di berangus sama putusan MK…!!!”.
WAGIMAN : “
Kalau perkosaan, bu ?”
WAGIARTI : “ Lha itu…lihat-lihat perkosaannya….. Kalau
bapak yang memperkosa saya ya nggak apa-apa lah !”.
WAGIMAN : “ Lah…lah…kok…gitu …!!!”.
Wagiarti berdiri,
langsung masuk rumah. Wagiman langsung berdiri juga, dengan maksud menyusul
isterinya.
WAGIARTI : “ Eeeee….Kunci dulu pintunya pak…! Sudah malam,
pak….!”.
Wagiman tersentak. Berbalik
langkah, mengunci pintu. Membetulkan letak sarungnya. Mengibas-ibas baju di dada.
Mematikan lampu ruang tamu. Bergegas, setengah berlari menyusul isterinya yang
sudah masuk kamar duluan.(Budi Sampurno.Mak’skom.IPJT.22.1.23 )