Minggu, 22 Januari 2023

 

 

SDT.NGOBROL21

BUDI SAMPURNO.Jan.2


NGOBROL PUTUSAN MK.

WAGIARTI duduk di teras. Surat kabar ditangannya di baca. Keningnya menggericit. Bola matanya tajam, membaca kalimat demi kalimat. Sebentar-sebentar mengangguk-angguk. Wajahnya sumringah.

WAGIMAN  : “ Kok mengangguk-angguk, bu. Baca berita apa. Serius amat”.

WAGIARTI : “ Ini pak…Saya ikut baca kliping bapak. Boleh kan. Nyuri-nyuri baca”.

WAGIMAN  : “Tentang apa bu. Kok ibu sajak setuju, manggut-manggut, berwajah sumringah”.

WAGIARTI : “ Ini pak. Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi. Ini baru bener. Dan bikin mumet yang terkena imbasnya. Putusan yang bagus ini, pak”.

WAGIMAN  : “ Putusan apa, bikin mumet yang terkena imbasnya. Putusan MK itu kan ya biasa-biasa saja”.

WAGIARTI : “ Yang ini putusan yang nggak biasa. Karena membuat rakyat senang. Syarat bagi yang nyaleg. Tapi yang nyaleg ini pernah terlibat korupsi”.

WAGIMAN : “ Aaa…itu. Politik!. Kadang bikin orang berantem meskipun dengan familinya sendiri. Apa sih putusannya?”.

WAGIARTI  : “ Saya baca ya. Perhatikan, pak…. Dalam putusan uji materi, MK tetap membolehkan eks koruptor untuk ikut nyaleg. Tapi MK menambahkan syarat”.

WAGIMAN  : “ Bagus, dong. Mudah-mudahan syarat lebih ketat. Yang saya ketahui, dulu aturannya, wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, ….mengakulah, bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.

WAGIARTI  : “ Saya baca terus…Nggak usah komentar dulu pak.  Syarat itu adalah, wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Yang berikutnya, eks napi yang sudah pernah melakukan tindak pidana jika ingin nyaleg harus menunggu masa jeda lima tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dan eks napi yang sudah melakukan tindak pidana berulang-ulang, di larang maju sebagai caleg”.

WAGIMAN  : “ Sangat bener putusan MK itu. Ya di kasi banyak syarat lah. Jangan semaunya sendiri. Lagi pula partainya kok ya nggak malu. Orang sudah cacat hukum kok ya masih disetujui dan di dorong untuk nyaleg lagi. Apa nggak ada.... nggak punya kader lain”.

WAGIARTI   : “ Terpidana dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kan artinya… siapa saja yang sudah pernah melakukan tindak kejahatan, diadili dan ditetapkan sebagai terhukum, di pidana…di penjara”.

WAGIMAN   : “ Bener bu. Ya artinya pernah melakukan kejahatan, seperti pembunuhan, perampokan, penipuan, bikin dan mengedarkan uang palsu, memalsukan merk dagang, pokoknya semua perbuatan yang melanggar hukum di Indonesia ataupun hukum internasional…”.

WAGIARTI  : “ Dan yang pasti juga kejahatan….k..o..r..u..p..s..i….!.Koruptor..!! Di cegat,….di berangus sama putusan MK…!!!”.

WAGIMAN  : “  Kalau perkosaan, bu ?”

WAGIARTI  : “ Lha itu…lihat-lihat perkosaannya….. Kalau bapak yang memperkosa saya ya nggak apa-apa lah !”.

WAGIMAN  : “ Lah…lah…kok…gitu …!!!”.

Wagiarti berdiri, langsung masuk rumah. Wagiman langsung berdiri juga, dengan maksud menyusul isterinya.

WAGIARTI  : “ Eeeee….Kunci dulu pintunya pak…! Sudah malam, pak….!”.

Wagiman tersentak. Berbalik langkah, mengunci pintu. Membetulkan letak sarungnya. Mengibas-ibas baju di dada. Mematikan lampu ruang tamu. Bergegas, setengah berlari menyusul isterinya yang sudah masuk kamar duluan.(Budi Sampurno.Mak’skom.IPJT.22.1.23 )

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar