SDT.KOMEN.35
BUDI
SAMPURNO.OKT.1
Hari-hari ini kita disuguhi dengan wajah pak Mahfud MD di semua media komunikasi. Baik di televisi dan juga media sosial. Peristiwa terakhir yang menjadi berita besar, ketika di pilih menjadi Cawapres mendapingi Capres Ganjar Pranowo. Sebelumnya pernah ramai di media ketika di panggil oleh DPR Komisi III, hampir semua media memberitakan, serta memuat cuplikan-cuplikan ketika Menteri ini seakan mau diadili, tetapi pendapat masyarakat malah mengatakan Sang Menteri sedang memberikan kuliah umum kepada para anggota DPR, khususnya Komisi III.
Jalannya
sidang amat dinamis, diselingi dengan berbagai interupsi dan sang Menteri,
menjawab dengan tegas “ saya tidak mau diinterupsi”. Dan para anggota DPR-pun
terjingkat mendengar jawaban tegas dari pak Mahfud MD. Bagusnya Ketua Sidang
bertindak bijaksana, dan akhirnya sidang yang berjalan sampai jam 23.00 bisa
berakhir aman dan damai. Meskipun meninggalkan hati dongkol terhadap beberapa
anggota DPR.
Ada
jawaban menarik, ketika diwawancara di salah satu televisi nasinal, “ Saya
terikat dengan putusan hakim, tetapi saya tidak menghormati hakim”. Si
pewawancara terhentak mendengar omongan sang Menteri. Alasannya, putusan hakim
itu mengikat kita semua, meskipun hakim yang memberi putusan adalah hakim yang
korupsi atau yang kena suap. Nyata juga, ada hakim yang bermasalah dengan hukum
atas dirinya , jual beli putusan yang nilai rp-nya cukup mengerikan. Hakim
Itong Isnaeni, seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terjerat
tangkap tangan oleh KPK karena di duga terima upeti Rp.1,3 M. dalam kasus
perhubungan perselisihan industrial (PHI). Hakim Itong pernah di sanksi Mahkamah Agung (MA), ketika
berdinas di PN Lampung. Kasusnya karena membebaskan mantan Bupati Lampung
Timur, Satono yang di dakwa korupsi sebesar Rp.119 M. Dan juga membebaskan
mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Ahmad Sampurna Jaya, karena di dakwa korupsi
Rp.28 M. Masih ada lagi beberapa putusan kontroversial yang dilaksanakam oleh
hakim Itong Isnaeni, selama bertugas di PN Surabaya.
Kita
tentunya masih ingat Hakim Agung non aktif, Sudrajat Dimyati terjebak KPK,
disebabkan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dugaan masyarakat,
tentunya masih banyak deretan para hakim yang berbuat penceng, berkasus
merendahkan derajad korps Kehakiman. Orang bilang sepertinya ada “ gunung es “
yang belum terbongkar.
Dalam
kasus Jendral Sambo-pun, bersikap tegas. Pak Mahfud membongkar adanya kerajaan
di tubuh Polri. Nah, memperhatikan sepak terjangnya, ketegasan dan
kegigihannya, patutlah mendapat julukan Sang Bolduser. Buldoser menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen
Pendidikan Dan Kebudayaan, Balai Pustaka, th 1997, hal 153 disebutkan: traktor beroda rantai dilengkapi alat untuk
meratakan tanah; menumbangkan pohon besar.
Setelah
ditunjuk menjadi Cawapres mendampingi Capres Ganjar Pranowo, masyarakat banyak
yang berharap sikap Mahfud MD tidak berubah, justru diharapkan lebih galak dan
konsisten. Lihatlah cuplikan janjinya: “ Saya siap teken kontrak dengan rakyat
seluruh Indonesia untuk memvonis hukuman mati bagi koruptor dan miskinkan
keluarganya tanpa ada lagi peradilan. Karena saya sudah muak dengan korupsi di Indonesia”.
Sang
Bolduser untuk pak Mahfud MD.(Budi Sampurno.Mak’skom.IPJT.26.10.2023)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar