Kamis, 26 Oktober 2023

 



 

 

SDT.KOMEN.35

BUDI SAMPURNO.OKT.1

MAHFUD MD SANG BULDOSER

Hari-hari ini kita disuguhi dengan wajah pak Mahfud MD di semua media komunikasi. Baik di televisi dan juga media sosial. Peristiwa terakhir yang menjadi berita besar, ketika di pilih menjadi Cawapres mendapingi Capres Ganjar Pranowo. Sebelumnya pernah ramai di media ketika di panggil oleh DPR Komisi III, hampir semua media memberitakan, serta memuat cuplikan-cuplikan ketika Menteri ini seakan mau diadili, tetapi pendapat masyarakat malah mengatakan Sang Menteri sedang memberikan kuliah umum kepada para anggota DPR, khususnya Komisi III.

Jalannya sidang amat dinamis, diselingi dengan berbagai interupsi dan sang Menteri, menjawab dengan tegas “ saya tidak mau diinterupsi”. Dan para anggota DPR-pun terjingkat mendengar jawaban tegas dari pak Mahfud MD. Bagusnya Ketua Sidang bertindak bijaksana, dan akhirnya sidang yang berjalan sampai jam 23.00 bisa berakhir aman dan damai. Meskipun meninggalkan hati dongkol terhadap beberapa anggota DPR.

Ada jawaban menarik, ketika diwawancara di salah satu televisi nasinal, “ Saya terikat dengan putusan hakim, tetapi saya tidak menghormati hakim”. Si pewawancara terhentak mendengar omongan sang Menteri. Alasannya, putusan hakim itu mengikat kita semua, meskipun hakim yang memberi putusan adalah hakim yang korupsi atau yang kena suap. Nyata juga, ada hakim yang bermasalah dengan hukum atas dirinya , jual beli putusan yang nilai rp-nya cukup mengerikan. Hakim Itong Isnaeni, seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terjerat tangkap tangan oleh KPK karena di duga terima upeti Rp.1,3 M. dalam kasus perhubungan perselisihan industrial (PHI). Hakim Itong  pernah di sanksi Mahkamah Agung (MA), ketika berdinas di PN Lampung. Kasusnya karena membebaskan mantan Bupati Lampung Timur, Satono yang di dakwa korupsi sebesar Rp.119 M. Dan juga membebaskan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Ahmad Sampurna Jaya, karena di dakwa korupsi Rp.28 M. Masih ada lagi beberapa putusan kontroversial yang dilaksanakam oleh hakim Itong Isnaeni, selama bertugas di PN Surabaya.

Kita tentunya masih ingat Hakim Agung non aktif, Sudrajat Dimyati terjebak KPK, disebabkan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dugaan masyarakat, tentunya masih banyak deretan para hakim yang berbuat penceng, berkasus merendahkan derajad korps Kehakiman. Orang bilang sepertinya ada “ gunung es “ yang belum terbongkar.

Dalam kasus Jendral Sambo-pun, bersikap tegas. Pak Mahfud membongkar adanya kerajaan di tubuh Polri. Nah, memperhatikan sepak terjangnya, ketegasan dan kegigihannya, patutlah mendapat julukan Sang Bolduser. Buldoser menurut  Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Balai Pustaka, th 1997, hal 153 disebutkan:  traktor beroda rantai dilengkapi alat untuk meratakan tanah; menumbangkan pohon besar.

Setelah ditunjuk menjadi Cawapres mendampingi Capres Ganjar Pranowo, masyarakat banyak yang berharap sikap Mahfud MD tidak berubah, justru diharapkan lebih galak dan konsisten. Lihatlah cuplikan janjinya: “ Saya siap teken kontrak dengan rakyat seluruh Indonesia untuk memvonis hukuman mati bagi koruptor dan miskinkan keluarganya tanpa ada lagi peradilan. Karena saya sudah muak dengan korupsi di Indonesia”.

Sang Bolduser untuk pak Mahfud MD.(Budi Sampurno.Mak’skom.IPJT.26.10.2023)

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar