Banyak orang yang sering naik bus Pariwisata untuk berpergian dengan rombongan menuju kesuatu tempat.Lalu apa sebenarnya kata Pariwisata itu?. Marilah kita coba amati UU No.10 Th 2009, tentang Kepariwisataan. Didalam undang undang tersebut dikatakan, bahwa pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masysrakat, pengusaha, Pemerintah, Pemerintah Daerah. Sedangkan wisatawan adalah orang yang melakukan wisata. Agar lebih jelasnya, wisata itu sendiri diartikan sebagai kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
Namun orang atau sekelompok orang tidak pergi mengunjungi suatu tempat tertentu, apabila tempat tersebut tidak memilki daya tarik. Oleh karena itu, daya tarik wisata dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisata.
Pariwisata ternyata dapat memilki nilai nila ekonomi, maka terdapat orang orang yang berusaha mencari nafkah darai segala sesuatu yang berkaitan dengan wisata. Maka timbullah yang disebut dengan Usaha Pariwisata, yaitu usaha yang menyediakan barang dan atau jasa bagi pemnuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. Lebih jauh lagi maka tumbuhlah industri pariwisata. Dan diartikan sebagai kumpulan usaha yang saling terkait dalam rangka menghasilkan bara dan atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata. ( Budi Sampurno )
Berpartisipasi aktif dalam menyebarluaskan informasi yang bermanfaat bagi kesejahteraan bangsa.
Selasa, 27 November 2012
Kamis, 15 November 2012
LOMBA DSAIN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) SIDOARJO TH 2012
LOKASI LOMBA: SEMPADAN SUNGAI PUCANG MULAI REL KERETA API KE ARAH BARAT SAMPAI BELOKAN ARAH GOR (INFO PETA LOKASI DIJEJARING SOSIAL/FB SIDOARJO EVENT.
SYARAT
1.PENDAFTARAN GRATIS
2.UNTUK MAHASISWA DAN UMUM
3.ORISINIL
4.MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN
5.WAJIB MENGIKUTI PERATURAN PANITIA
6.DESAIN DISERAHKAN DALAM BENTUK KERTAS A2 DAN VCD
TEMPAT PENDAFTARAN, LABOLATORIUM RADIO &TELEVISI GEDUNG B LANTAI 3 FISIP UMSIDA, JLN.MAJAPAHIT 666B SIDOARJO,TGL 5 NOVEMBER SD 30 NOPEMBER 2012. CONTAC PERSON. ANJUNSARI HP 085736000622, DENNY ADE HP 082131279595
LOKASI LOMBA: SEMPADAN SUNGAI PUCANG MULAI REL KERETA API KE ARAH BARAT SAMPAI BELOKAN ARAH GOR (INFO PETA LOKASI DIJEJARING SOSIAL/FB SIDOARJO EVENT.
SYARAT
1.PENDAFTARAN GRATIS
2.UNTUK MAHASISWA DAN UMUM
3.ORISINIL
4.MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN
5.WAJIB MENGIKUTI PERATURAN PANITIA
6.DESAIN DISERAHKAN DALAM BENTUK KERTAS A2 DAN VCD
TEMPAT PENDAFTARAN, LABOLATORIUM RADIO &TELEVISI GEDUNG B LANTAI 3 FISIP UMSIDA, JLN.MAJAPAHIT 666B SIDOARJO,TGL 5 NOVEMBER SD 30 NOPEMBER 2012. CONTAC PERSON. ANJUNSARI HP 085736000622, DENNY ADE HP 082131279595
Selasa, 13 November 2012
Senin, 12 November 2012
ANAK DAN HAK PERLINDUNGAN
( Drs. Budi Sampurno, M.Si )
Di media, sering kita baca, dengar dan lihat, ada anak yang disiksa oleh orang diluar keluarganya, tetapi ironisnya ada juga oleh tuanya sendiri.. Mungkin karena sang anak memang bandel, atau orang di luar keluarganya itu yang bandel, atau bahkan orang tuanya yang bandel Apapun, namanya, anak tetap saja memilki sifat sifat anak, selalu berdekatan dengan bermain dan berunsur bandel. Karena sifat yang melekat pada anak, yaitu nakal atau bandel, maka tidak heran sering menimbulkan kejengkelan kejengkelan di pihak pihak tertentu.. Disinilah kemungkinan besar sering menimbulkan kekerasan pada anak terjadi di mana mana. Tidak perduli apakah mereka itu hidup dalam kemiskinan ataupun mereka yang hidup berkecukupan dan berkelebihan
Lalu faktor apa saja penyebab terjadinya kekerasan pada anak, menurut Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur, hal tersebut dikarenakan “
1 Sifat anak yang masih rentan, baik secara fisik, mental dan sosial
2 Nilai anak dan relasi anak dengan orang tua
3 Interpretasi nilai budaya tertentu sebagai bentuk perwujudan dari pola
pendidikan, dari orang tua sebelumnya
4 Kebijakan struktural yang melanggengkan dominasi
5 Rendahnya pendidikan dan wawasan berpikir orang tua dan masyarakat
6 Faktor ekonomi keluarga dan masyarakat melanggengkan bentuk kekerasan dan eksploitasi
terhadap anak.
Mungkin diantara kita ada yang bertanya, sebenarnya yang bisa dikatakan atau dikategorikan anak itu yang bagaimana.. Secara hukum, sesuai dengan Undang Undang RI, Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, pasal 1 ayat ( 1 ) disebutkan, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan ) belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
Dalam UUPA yang dikatakan anak tidak dibatasi adanya diskriminasi antara yang sudah kawin dengan yang belum kawin, penentuan batas usia anak lebih dititik beratkan pada aspek untuk melindungi anak agar dapat tumbuh berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Memang anak itu harus dilindungi, tetapi si anak itu sendiri sebenarnya juga punya kewajiban yang harua dilakukan oleh si anak tersebut. Kewajiban mereka adalah:
1 . Menghormati orang tua, wali dan guru
2 . Mencitai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman
3 . Mencitai tanah air, bangsa dan Negara
4 . Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya
5 . Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Karena mempunyai kewajiban, dalam Konvesi Hak Anak ada 4 ( empat ) hak dasar pada anak anak, yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Hak hidup
2 Hak tumbuh kembang
3 Hak untuk mendapat perlindungan
4 Hak unttuk ikut berpartisipasi ( mengemukakan pendapat )
Sementara itu anak juga berhak untuk memperoleh perlindungan :
1 . Penyalahgunaan dalam kegiatan politik
2 . Pelibatan dalam sengketa bersenjata
3 . Pelibatan dalam kerusuhan sosial
4 . Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan
5 . Pelibatan dalam peperangan
Konvensi hak anak tersebut di dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 pada pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan terhadap anak juga termasuk perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, yaitu tindak kesengajaan penyerangan terhadap fisik, mental dan seksual yang mengakibatkan perubahan dan gangguan pada tumbuh kembang anak. Kekerasan anak meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis dan kekerasan seksual. Bentuk lain kekerasan pada anak adalah eksploitasi dan pemanfaatan anak untuk kepentingan ekonomi. Yang kesemuanya akan berdampak dalam bentuk ;
1 . Dampak fisik, luka luka parah sampai cacat permanent dan kematian
2 Dampak pksikis , kecemasan berlebihan, susah makan, lamban dalam belajar,
susah tidur atau berakibat secara fisik sakit kepala, asma, sakit perut, mimpi buruk dan agresif.
3 Masalah kesehatan seksual, misal mengalami kerusakan organ reproduksi, kehamilan yang tidak diinginkan, tertular penyakit menular seksual.
4 Dampak sosiologis :stigma terhadap korban dan re-traumatik akibat perlakuan masyarakat.
Memang susah menjadi anggota masyarakat dan juga sebagai anggota keluarga dalam menangani hak kehidupan anak. Tetapi itulah yang harus kita kerjakan.
Langganan:
Postingan (Atom)