SELAMAT MALAM, SEMOGA HARI ESOK AKAN LEBIH BAIK DARI PADA HARI INI. DALAM SEGALA HAL
Berpartisipasi aktif dalam menyebarluaskan informasi yang bermanfaat bagi kesejahteraan bangsa.
Kamis, 16 Oktober 2014
Minggu, 28 September 2014
Kamis, 19 Juni 2014
PERFILMAN III
Kita semua tahu, bahwa pada tgl 17 Agustus 1945 adalah hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sama sama kita cintai dan kita banggakan. Namun mungkin ada yang belum tahu bahwa urusan perfilman sudah menjadi bahagian urusan pemerintah dan sudah menjadi alat hiburan masyarakat. Terbukti industri film tetap berjalan dan bertambah subur. Jumlah gedung bioskop meningkat, jumlah penonton meningkat dan yang terpenting produksi film masih berjalan dan film imporpun tetap masuk ke Indonesia. Tema film yang diproduksi dan film impor yang dihadirkan, ternyata harus mengikuti ritme politik di dalam negeri, yang memang waktu itu pada kesempatan waktu tertentu menjadikan politik sebagai panglima.
Namun demikian, segala aturan tentang perfilman masih saja mengikuti Ordonantie Film 1940, warisan penjajah Belanda. Di jaman Hindia Belanda, sudah ada Ordonantie yang dikeluarkan oleh Gebernur Jendral atas nama Ratu Belanda. Yaitu tahun 1916, 1917, 1920, 1922, 1925, 1926, 1930, Intinya semua Ordonantie tsb, bahwa film dalam peredarannya harus diatur dan sebelum diedarkan ke masyarakat harus di sensor terlebih dahulu oleh lembaga penyensor yang dibentuk oleh pemerintah.
Sungguh menggembirakan, bahwa pemerintah dan masyarakat perfilman , menyadari bahwa di alam kemerdekaan yang sudah kita capai dengan susah payah, ternyata urusan perfilman belum ada yang mengatur sesuai dengan alam kepentingan bangsa Indonesia. Kesadaran ini membawa kesibukan pada Departemen Penerangan Republik Indonesia serta DPR RI. Mereka berpasangan untuk membicarakan aturan aturan di dunia perfilman. Akhirnya menelorkan Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1992, Tentang Perfilman. Disinilah pengertian film atau definisi tentang film yang sesuai kesepakatan Pemerintah dan DPR RI, Yaitu pada pasal 1 ayat 1 dipermaklumkan, bahwa film adalah karya cipta seni budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video dan /atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya.
Setelah reformasi Undang undang No.8 Tahun 1992 dianggap tidak relevan lagi,maka dalam kesepakatan pemerintah dan DPR RI kembali menelorkan Undag Undang RI No.33 Tahun 2009. Dalam undang undang itu, pengertian film, sesuai pasal 1 ayat 1 diubah menjadi, film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. (Budi Sampurno,IPJT,Makskom)
Kamis, 29 Mei 2014
PERFILMAN II
Mari kita simak pengertian film yang tercantum dalam Undang Undang RI Nomor 33 Tahun 2009, tentang Perfilman, yaitu pada Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1, ayat 1. Dipermaklumkan, film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
Secara ilmiah memang film dapat dikategorikan sebagai media komunikasi, karena dalam film terdapat elemen yang saling melengkapi dan itu merupakan suatu komunikasi. Dalam film ada komunikatornya, ada pesannya dan ada pula yang melihat atau audiencenya. ketika film sebagai barang mati, artinya dalam bentuk phisik tidak diproyeksikan atau tidak diputar, maka film tidak ada artinya sebagai bentuk komunikasi. tetapi ketika film diputur atau diproyeksikan, maka makna makna yang ada dalam film dapat dicerna oleh penonton. Oleh karena itu terjadilah proses komunikasi antara produser sebagai komunikator, ada pesan yang disampaikan dalam bentuk gambar bergerak dan bersuara, serta komunikan yaitu mereka yang menonton film tersebut. Maka terjadilah interaksi yang pesan peesan dalam bentuk gambar dan suara itu dapat dimengerti oleh penonton selaku komunikan.
Dan dalam Undang Undang RI, tentang perfilman seperti tertera diatas, juga melansir bahwa, film itu sebagai komunikasi massa merupakan sarana pencerdasan kehidupan, pengembangan potensi diri, pembianaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional, sehingga film dan perfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi.
Memang komunikasi, apalagi dalam komunikasi massa, film yang ditonton oleh orang banyak secara bersama sama, dapat memberikan pengaruh yang luar biasa. Karena pesan yang disampaikan adalah dalam bentuk gambar bergerak serta bersuara. dimana gambar gambar yang disajikan adalah merupakan bukan sembarang gambar, tetapi merupakan gambar gambar yang telah dipilih sesuai dengan tujuan pembuatan film bersangkutan. Demikian pula dengan suara yang sampai kepada penonton, juga bukan suara sembarang suara, tetapi suara suara yang telah dipilih secara cermat yang disesuaikan dengan tujuan pembuatan film. Maka film dapat berpengaruh kepada siapapun yang menontonnya. baik itu pengaruh yang sifatnya positif maupun pengaruh yang sifatnya negatif. itulah sebabnya pemerintah menyadari, film perlu diatur dan diberikan koridor, dengan harapan pengaruh yang timbul ke masyarakat dapat diminimalisir negatifnya dan diperbanyak pengaruh positifnya. Pengaruh komunikasi apalagi komunikasi massa memang luar biasa. (Budi Sampurno,IPJT,Makskom)
PERFILMAN I
Pernahkan sdr menonton film?. Tentunya pernah, karena film itu selain bisa dilihat di gedung bioskop, bisa juga disaksikan lewat pesawat televisi, komputer, handphone. Maka banyak orang yang bilang bahwa film sudah menjadi kebutuhan hidup manusia. Karena film dapat memberikan hiburan, sehingga jiwa kita bisa menjadi tenang. Film dapat memberikan pengetahuan yang menjadikan tingkat intelektual kita meningkat. Film merupakan sesuatu yang penting, maka sejak jaman Hindia Belanda atau Indonesia masih dijajah oleh Belanda, telah dibuat Ordonantie Film. Terakhir tahun 1940, yang masih dipakai meskipun Indonesia sudah merdeka. Indonesia baru berhasil menggantinya di tahun 1992, dengan mengeluarkan dan mengesyahkan Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1992, Tentang Perfilman. Dan film masih dianggap penting, maka guna menyesuaikan dengan perkembangan jaman, Undang Undang yang sedang berlaku diganti dengan Undang Undang RI No.33 Tahun 2009 tertanggal 8 Oktober 2009 dan ditandatangani oleh Presiden Susila Bambang Yudhoyono.
Menarik untuk disimak, dalam pertimbangannya, Undang Undang tsb dipastikan, bahwa film sebagai karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional dan karena itu negara bertanggungjawab memajukan perfilman. Lalu siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab terhadap perkembangan film di Indonesia. Telah disebutkan, bahwa negara bertanggngjawab, tetapi sebenarnya tentunya bukan negara saja, tetapi justru masyarakat. Karena para pelaku perfilman sebenarnya justru masyarakat. pemerintah hanya mengarahkan dan memberikan regulasinya. (Budi Sampurno, IPJT,Maskom)
Jumat, 28 Februari 2014
Minggu, 09 Februari 2014
PERS SEHAT ADALAH PERS YANG BERTANGGUNGJAWAB DAN DAPAT MENJALANKAN FUNGSINYA SEBAGAI PENYEBAR INFORMASI YANG OBYEKTIF, DAPAT MELAKUKAN KONTROL SOSIAL YANG KONSTRUKTIF, MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT SERTA MELUASKAN KOMUNIKASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT.
UNTUK ITU, PERLU DIKEMBANGKAN INTERAKSI POSITIF ANTARA PERS, PEMERINTAH DAN MASYARAKAT.
Langganan:
Postingan (Atom)