KEKERASAN
Kekerasan saat sekarang bisa terjadi dimana saja. Di rumah tangga, di tempat kerja di kendaraan umum, di sekolahan, di perkebunan dsb. Kekerasan ini bisa terjadi pada perempuan dan juga anak anak. Pada pasal 1 ayat 3 dan 4 Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.1 Tahun 2010, tentang SPM Bidang Layanan Terpada Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan, disebutkan, Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalan kehidupan pribadi.
Sedangkan kekerasan terhadap anak diartikan sebagai setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakukan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak
Perempuan dan anak adalah kelompok yang sangat rentan terhadap tindakan kekerasan. Kekerasan terhadap mereka merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu diperlukan perlindungan kepada perempuan dan anak.
Dalam pencegahaan kekerasan terhadap perempuan dan anak, peran serta masyarakat sangat diharapkan, bahkan dapat dikatakan wajib melakukan tindakan tindakan atau upaya upaya sesuai dengan batas kemampuannya.
Yaitu dengan antara lain :
a) Mencegah berlangsungnya tindak kekerasan,
b) Memberikan perlindungan terhadap korban,
c) Memberikan pertolongan darurat sesuai kebutuhan korban,
d) Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Sementara itu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dalam pelayanan terhadap korban kekerasan harus melakukan upaya;
a) penyediaan ruang pelayanan khusus pegaduan,
b) Menyediakan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial dan pembimbing rohani,
c) Pembuatan sistem dan mekanisme kerjasama dalam pelayanan penanganan pengaduan,
d) Memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga dan teman teman korban.
( Budi Sampurno )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar