KEKERASAN DI WILAYAH JAWA TIMUR
AKBP Edy mengakui bahwa angka pelaporan tindak kekerasan ini selalu meningkat pada tiap tahunnya.
Menengarai kasus kasus tersebut, sebenarnya Jawa Timur telah memiliki perakat hukum yang berkaitan dengan tindak kekerasan , yaitu :
1. Peraturan Daerah Prov Jawa Timur No 9 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
2. Peratuan Gubernur Jawa Timur No. 28 tahun 2006 Tentang Juklak perda No.9 Tahun 2005
3. Undang Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT
4. Undang Undang RI No.21 Tahun 2007 tentang PTPPO
5. Undang undang RI No.23 Tahun 202 Tentang Perlindungan Anak
Apabla seseorang atau sekelompok orang mendapat perlakuan kekerasan, maka yang menjadi korban akan memperoleh hak haknya, sesuai dengan Perda jatim No 9 Tahun 2005, pada Bab III,pasal 4, disebutkan bahwa siapa yang menjadi korban akan memperoleh hak hak korban, yaitu
1. mendapatkan perlindungan
2. mendapatkan informasi
3. pelayanan terpadu
4.Pnanganan berkelanjutan sampai dengan tahap rehabilitasi.
5. Penanganan secara rahasia ( individu, kelompok/lembaga ) baik Pemerintah maupun Non Pemerintah.
Sedangkan sesuai dengan UU RI NO 23 tahun 2004 pada BAB IV pasal 10 disebutkan Hak hak Korban adalah:
1. Mendapatkan perlindungan
2. Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis
3. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
4. Pendampingan oleh Pekerja Sosial dan Bantuan Hukum pada setiap proses pemeriksaan
5. pelayanan bimbingan rohani
Dalam pada itu, UU RI No.21 Tahun 2007, pada BAB V, pasal 44 ayat 1 hak korban untuk memperoleh kerahasiaan identitas
Pasal 47 disebutkan, mendapatkan perlindungan pihak Kepolisian baik sebelum, selama maupun setelah proses pemeriksaan perkara
Pasal 48 ayat 1 dan 2, adalah Hak memperoleh restitusi atas kehilangan kekayaan/penghasilan, penderitaan, biaya untuk tindakan perawatan medis, kerugian lannya.
Pasal 51, bahwa hak memperoleh rehabilitasi kesehatan, sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial dan pemerintah.
DalamUU RI No 23 Tahun 2002 Pasal 69 : Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan meliputi kekerasan fisik, psikis dan seksual dapat dilakukan melalui upaya:
a. Penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan
b. Pemantauan, pelaporan dan pemberian sanksi
Hal ini berarti bahwa setiap korban dapat melakukan pengaduan. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaab oleh pihak yang berkepentingan .Kepada pihak yang berwenang untuk menindak menurut hukm yang berlaku terhadap seseoran yag telah ,melakukan tindak pidana yang merugikan
Disamping itu juga ada laporan polisi, yaitu laporan tertulis yang dibuat oleh petugas POLRI tentang adanya suatu peristiwa yang diduga terdapat pidananya, baik yang dtemukan sendiri maupun melalui pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan
Kepada mereka sebagai korban dapat melakukan pengaduan melalui kantor kantor Polisi terdekat. ( Budi Sampurno )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar