Kamis, 28 Februari 2013

BENDERA MERAH PUTIH
Setiap bangsa di dunia ini pasti memiliki bendera kebangsaan, sebagai tanda identitas negara dan bangsanya. Demikian pula dengan Negara Indonesia, kita memiliki bendera kebangsaan yang berwarna merah dan putih. Agar bendera merah putih dipergunakan secara tertib, maka diterbitkan Undang Undang RI No. 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 9 Juli 2009.

Dalam Undang Undang RI tsb dimaklumkan pada pasal 1, bahwa bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Sang Merah Putih. Bendera ini berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 2/3 ( dua pertiga ) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama ( pasal 4 )

Lalu di mana bendera Merah Putih ini setiap hari wajib dipasang?. Pasal 9 memaklumkan, bahwa bendera Merah Putih wajib setiap hari di kibarkan pada:
a. Istana Presiden dan Wakil Presiden
b. Gedung atau kantor lembaga negara
c. Gedung atau kantor lembaga Pemerintah
d. Gedung atau kantor lembaga Pemerintah non Kementerian
e. Gedung atau kantor lembaga Pemerintah Daerah
f. Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
g. Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
h. Gedung atau halaman  satuan pendidikan
i. Gedung atau kantor swasta
j. Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden
k.Rumah jabatan pimpinan lembaga Negara
l. Rumah jabatan menteri
m.Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan non kementerian
n. Rumah jabatan Gubernur, Bupati, Wali kota, dan Camat
o. Gedung atau kantor rumah jabatan lain
p. Pos perbatasan dan pulau pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
q. Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia
r. Taman makam pahlawan nasional

Banyak masyarakat yang belum tahu hal tsb. ( Budi Sampurno ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar