UKURAN BENDERA MERAH PUTIH
Banyak orang yang menjahit bendera merah putih, bendera bangsa Indonesia. Mereka menjahit untuk di pakai sendiri atau juga dijual. Kita tahu, bendera merah putih bentuknya segi empat. namun mungkin belum ada yang tahu secara persis ukuran dan peruntukkan pemasangannya. Ternyata ukuran dan peruntukkannya diatur dalam UU RI No.24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa,Dan Lambang Negara Serta lagu Kebangsaan, yang disyahkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2009, oleh Presiden Indonesia, DR.H. Susilo Bambang Yudhoyono. Pasal 4 , ayat 3 memaklumkan bahwa ketentuan ukuran adalah:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Pada ayat 1, dimaklumkan bahwa Bendera Negara Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga ) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang keduanya berukuran sama.
Pada ayat 4, dimaklumkan bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, bendera yang direpresantikan Bendera Negara, dapat di buat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ukuran yang berbeda ukuran sebagaimana dimaksud ayat 3, dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1
Demikian ,kita jadi paham dengan ukuran bendera negara kita, Sang Saka Merah Putih. ( Budi Sampurno. IPJT )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar