PENGGUNAAN BENDERA NEGARA
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwarna Merah dan Putih tidaklah boleh dipergunakan secara sembarangan atau dipasang di segala tempat. Penggunaannya sudah diatur dalam Undang Undang RI No 24 Tahun 2009, Tentang Bendera,Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Bendera Negara dapat dipergunakan sebagaimana diatur pada pasal 12 yaitu sebagai :
1. Tanda Perdamaian, maksudnya apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bendera merah putih dapat dipergunakan sebagai tanda perdamaian antara kelompok yang sedang bertikai. Apabila Bendera Merah Putih sudah dikibarkan, maka kelompok yang sedang bertikai wajib menghentikan pertikaiannya. Hal ini dimaklumkan pada ayat 2,3.
2. Tanda berkabung, hal ini dipergunakan apabila Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah dan atau pimpinan dewan perwakilan rakyat, meninggal dunia. Penggunaannya adalah dengan pemasangan atau pengibaran setengah tiang. Apabila Presiden dan Wakil Presiden mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden meninggal maka pengibaran bendera setengah tiang dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut. Pengibarannya dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Sedangkan apabila yang meninggal pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri, pengibaran bendera setengah tiang dilaksanakan selama dua hari berturut turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan. Namun apabila yang meninggal anggota lembaga negara, kepala daerah atau pimpinan dewan perwakilan rakyat, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilaksanakan selama satu hari terbatas pada gedung atau kantor pejabat bersangkutan. Hal ini dimaklumkan pada ayat 4,5,6,7 dan ayat 8.
Sementara itu pada ayat 11, dimaklumkan, bahwa apabila pada saat berkabung bersamaan dengan peringatan hari hari besar nasional, maka dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang disebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh
3. Penutup peti atau usungan jenazah. Apabila Bendera Negara dipakai sebagai penutup peti atau usungan jenazah ( ayat 13 ) dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah. Bagian yang berwarna merah diatas sebelah kiri badan jenazah
Bagi mereka yang mendapat, tugas sebaiknya memahami benar benar aturan ini, agar tidak terjadi kesalahan yang fatal ( Budi Sampurno, IPJT )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar