Kamis, 07 Maret 2013

WARNA BENDERA NEGARA
Semua orang sebagai warga negara Indonesia pastilah tahu, bahwa warna bendera kita adalah merah dan putih. Pengetahuan mereka bisa dikenalkan secara informal, yaitu dini atau sejak kecil sudah diberitahukan bahwa bendera kita adalah merah dan putih. tetapi bisa juga diperkenalkan melalui jalan formal, yaitu melalui sekolah sekolah. Warna merah dan putih sebagaimana telah menjadi pilihan oleh para pendiri bangsa Indonesia, bukanlah tidak memiliki arti. Meskipun warna tersebut sudah dipergunakan sebelum Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan telah menjadi kesepakatan bersama. Tetapi untuk ketertiban administrasi dan kelangsungan dan kejelasan, maka tentang warna tersebut diatur dalam Undang Undang RI. No. 24 Tahun 2009. 
Pada pasal 4, dimaklumkan ,bahwa Bendera negara Sang saka Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah  dan bagian bawah berwarna putih. yang  kedua bagiannya berukuran sama.
Lalu warna yang bagaimana yang dimaksud dengan warna tersebut. Penjelasan atas Undang Undang dimaksud pada  pasal tersebut dimaklumkan, bahwa yang dimaksud dengan " warna merah " adalah warna merah jernih yang secara digital mempunyai kadar MHB (merah hijau biru) atau RGB ( red green blue): merah 255, hijau 0 dan biru 0. Warna merah telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan dan sejarah nusantara. Warna ini melambangkan keberanian
Kemudian yang dimaksud dengan warna putih, adalah warna putih tanpa gradasi, secara digital mempunyai kadar MHB : merah 225, hijau 255 dan biru 255. Warna putih ini sudah lama  dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah nusantara. Warna ini melambangkan kesucian.
( Budi Sampurno, IPJT )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar