Selasa, 12 Maret 2013

TATA CARA PENGGUNAAN BENDERA NEGARA
Sebagai warga negara, tentunya kita pernah mempergunakan Bendera Negara Merah Putih, sesuai dengan keperluan. Seperti upacara ketika di sekolah, upacara di kantor, merayakan hari besar nasional dan sebagainya. Tetapi tahukah saudara mengenai tata cara penggunaannya?. Untuk mengehaui hal dimaksud, marilah kita simak Undang Undang RI NO. 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa,Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Kita simak Bagian Ketiga, pasal 13, dimaklumkan, bahwa Bendera Negara dikibarkan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. Sedangkan Bendera Negara yang dipasang pada tali dikaitkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. Namun apabila kita akan memasang pada dinding, harus dipasang membujur merata . Sesuai dengan ayat 1,2 dan 3.
Ketika upacara berlangsung dan waktu Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan, harus dilakukan secara perlahan lahan, dengan khidmat, dan tidak diperkenankan menyentuh tanah. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, harus dinaikkan dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar dan baru diturunkan tepat setengah tang. Dan apabila dikibarkan setengah tiang, ketika akan diturunkan, harus dinaikkan terlebih dahulu sampai ujung tiang, dihentikan sebentar, barulah diturunkan secara perlahan lahan. Demikian dimaklumkan pada pasal 14, ayat 1,2 dan 3.
Bagaimana sikap kita ketika melihat penaikkan atau penurunan Bendera Negara ?. Pasal 15 memaklumkan, semua orang yang hadir wajib menberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikkan atau penurunan selesai dilaksanakan. Penaikkan atau penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Bendera Negara dikibarkan harus ditempatkan di halaman depan, di tengah tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan dan taman makam pahlawan. Dan apabila dipergunakan dalam pertemuan atau rapat, apabila dipasang di dinding, Bendera Negara di ditempatkan pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat. Dan bila di pasang pada tiang, harus ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.
Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau di pasang berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara harus sama. Lalu bagaimana penempatannya?. Pada pasal 17 ayat 2, dimaklumkan bahwa apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan. Tetapi apabila terdapat sejumlah bendera negara lain,semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan ketentuan, bila jumlah bendera ganjil, Bendera Negara ditengah dan apabila jumlah bendera genap, maka Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan. Namun apabila dalam acara internasional  yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara dan kepala pemerintahan, pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.
Kita pernah melihat di media tentang penandatanganan perjanjian internasional antara pejabat negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, Bendera Negara ditempatkan di tiang dibelakang meja pimpinan, maka Bendera Negara ditempatkan disebelah kanan dan bendera negara lain di sebelah kiri. Sedangkan di meja pimpinan dapat ditempatkan bendera meja dengan sistem bersilang atau paralel. Namun bila di pasang secara bersilang, Bendera Negara harus ditempatkan disebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain. Ketika utusan kita melakukan pertemuan pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia. Demikian diatur pada pasal 17, 18, 19 dan 20.
Mungkin saudara pernah mendapat tugas menempatkan Bendera Negara di pasang bersama dengan panji organisasi. Saudara harus melakukan tindakan sebagai berikut :
apabila hanya ada satu panji organisasi, maka Bendera Negara harus di pasang sebelah kanan. Tetapi bila terdapat dua atau lebih panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah. Kalau dibawa dengan tiang dalam pawai atau defile bersama panji organisasi, Bendera Negara dibawa di depan rombongan. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi. Dan untuk keperluan tersebut diatas, Bendera Negara di buat dengan ukuran yang lebih besar dan dipasang lebih tinggi dari pada bendera atau panji organisasi
Kita juga pernah mempergunakan Bendera Negara sebagai lencana yang dipasang pada pakaian, ketentuannya sesuai  pasal 23, wajib dipasang pada dada disebelah kiri. ( Budi Sampurno, IPJT )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar