PEMASANGAN BENDERA NEGARA
Bendera Negara Indonesia, merah putih tidak diperbolehkan dipasang disembarang tempat ataupun sembaang waktu. Tetapi harus disesuaikan dengan aturan yang ada, yaitu Undang Undang RI. No.24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan, tanggal 29 Juli 2009. Pada pasal 6, dimaklumkan, bahwa penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan atau pemasangan. Kapan waktu pengibaran atau pemasangannya diatur pada pasal 7. Ayat 1 memaklumkan, pengibaran atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu matahari terbit hingga matahari terbenam. Sedangkan pada ayat 2, memaklumkan bahwa dalam keadaan tertentu pengibaran atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. Lalu apa yang dimaksud dengan dalam "keadaan tertentu", penjelasan Undang Undang menyatakan sebagai:
a. keadaan mengobarkan semangat patriotisme membela tanah air
b. keadaan menghormati kunjungan kepala negara atau pemerintahan negara lain
c. darurat perang
d. perlombaan olah raga
e. renungan suci
f. keadaan sangat bersuka cita
g. keadaan sangat berduka cita
Dalam pada itu, ayat 3 memaklumkan, bahwa Bendera Negara dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Yang dimaksud dengan "Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah termasuk wilayah yurisdiksi alat transportasi udara, laut dan darat milik Pemerintah ataupun warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang di luar negeri
Yang menarik adalah pada ayat 4, memaklumkan bahwa pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dicantumkan pada ayat 3, Pemerintah Daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. Bagaimana kenyataannya, apakah sudah dilaksanakan dengan baik, karena kita sering melihat terdapat rumah warga yang tidak memasang bendera pada waktu hari hari yang telah ditentukan Tidak hanya yang di desa desa di pucuk gunung, tetapi di dalam kotapun kita sering melihatnya. Lalu masalahnya mereka memang tidak mampu membeli bendera ataukah kurang kesadarannya dan tidak ada yang mengingatkan.
( Budi Sampurno, IPJT )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar