PERFILMAN V
Dalam Era Global
Ada orang yang bilang dan memang benar adanya, yaitu film itu universal. Film itu yang terdiri dari elemen gambar dan suara menjadikan dapat dinikmati oleh siapapun. Meskipun berlainan suku ataupun bangsa serta bahasa yang berbeda pula. Menyadari hal ini, maka dalam Undang Undang RI No.33 Tahun 2009, pada Menimbang huruf c, dipermaklumkan, bahwa film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan, sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia.
Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan kata global itu. Pada halaman 366 di Kamus Besar Bahasa Indonesia,edisi III yang diterbitkan oleh Pusat Bahasa Dep.Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, Jakarta th 2005, dipermaklumkan :
1. Secara umum, secara bulat, secara garis besar, meliputi seluruh dunia
2. Mengglobal-- meluas keseluruh dunia, mendunia
3. Globalisasi -- proses masuknya ke ruang lingkup dunia
4. Globalisme -- paham kebijakan nasional yang memperlakukan seluruh dunia sebagai lingkungan yang layak diperhitungkan.
Memang dapat dimengerti, sejalan dengan pengertian bahwa film itu universal yang dapat diterima dan dimengerti oleh orang orang dari berbagai belahan dunia. Sehingga mudah terjadi akulturasi budaya. baik secara disengaja maupun tidak secara sengaja. Maka pada saat sekarang dapat kita jumpai anak anak muda yang terpengaruh dengan budaya luar. Banyak film luar yang masuk ke Indonesia yang digandrungi oleh anak anak muda. Seperti film dari Amerika, Perancis, Jepang, Korea, India dan lain lain. Yang jumlahnya justru lebih banyak dari pada produksi film Indonesia sendiri. Perhatikan saja film yang diputar di gedung gedung bioskop, yang paling dominan justru film film asing. Apalagi yang diputar pada media televisi. Dimana dengan media televisi pengaruh itu bisa langsung masuk kerumah,bahkan langsung masuk ke kamar kamar. Teknologi semakin maju, internet sudah sampai ke pelosok desa, maka pengaruh film asing yang membawa budaya asing itu sangat mudah merasuk ke jiwa anak anak muda. Dan anak anak mudapun semakin pintar, mereka mengcopy dari internet dan mereka putar ber kali kali.
Pemerintah menyadari hal ini,maka dalam Undang Undang RI, tentang Perfilman diberikan rambu rambu, seperti telah disebutkan tadi. Pemerintah sejak jaman Hindia Belanda telah membentuk suatu lembaga yang ditugasi untuk melalukan sensor terhadap film film asing yang masuk ke Hindia Belanda. Yang dijaman sekarang tetap dilanjutkan dengan nama Lembaga Sensor Film yang berada di Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar