Jumat, 26 Desember 2014

PERFILMAN VII
Peraturan Pemerintah Tentang Perfilman
Undang Undang RI Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman yang lahirnya melalui pembahasan yang riuh riah, alot dan cukup panjang telah disetujui oleh DPR RI pada tahun 2009. Serta telah ditandatangai sebagai tanda syah oleh Presiden RI, Dr.H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2009.
Dalam undang undang itu memerintahkan kepada Pemerintah RI untuk segera mengeluarkan Paraturan Pemerintah Tentang Perfilman. Perintah itu tercantum pada Pasal 66, yang berbunyi sbb: Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, keanggotaan, pedoman dan kriteria, serta tenaga sensor dan sekretariat lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64 dan Pasal 65 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Yang kedua berada pada pasal 79 ayat 2, yang berbunyi :  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sekarang sudah berada di tahun 2014 dan dalam hitungan hari akan memasuki tahun 2015, tetapi Peraturan Pemerintah tentang Perfilman yang telah dikeluarkan baru satu, yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2014, tentang Lembaga Sensor Film, yang telah ditetapkan di Jakarta oleh Presiden RI,DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 11 Maret 2014.
Lalu bagaimana dengan Peraturan Pemerintah yang satunya. sampai diujung tahun 2014 belum ada tanda tanda akan dikeluarkan. Pada hal pada Pasal 88 dari UU RI No.33 Th 2009, tentang Perfilman dicantumkan : Peraturan Pelaksanaan undang undang ini harus ditetapkan dalam waktu paling 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang Undang ini diundangkan. Kapan akan dikeluarkan, kiranya agak susah untuk meramalkan, apalagi dengan adanya kabinet baru.
Nasibnya sama dengan Undang Undang RI tentang Perfilman yang lama yaitu UU RI No.8 Tahun 1992 dimana Peraturan Pemerintahnya baru dikeluarkan pada tahun 1994.
Akankah ini bentuk pemerintahan negara kita yang kurang perduli pada perkembangan perfilman di Indonesia (Budi Sampurno, Makskom,IPJT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar