Sabtu, 27 Desember 2014

PERFILMAN VIII
Kegiatan Perfilman
Mari kita coba bicarakan tentang kegiatan perfilman. Film itu sendiri didifinisikan sebagai karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan (Pasal 1 Ayat 1 ). Sedangkan perfilman adalah berbagai hal yang berhubungan dengan film (Pasal 1 Ayat 2). Memperhatikan difinisi dari UU RI No.33 Tahun 2009, seperti tersebut diatas, maka dapat dimengerti bahwa dalam perfilman mencakup beberapa aspek yang berkaitan langsung dengan film.
Lalu apa yang dimaksud dengan kegitan perfilman ?. Pasal; 1 Ayat 4 menginformasikan, bahwa kegiatan perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film nonkomersial. Kata "nonkomersial" rasanya perlu digarisbawahi supaya tidak rancu dengan istilah "usaha perfilman".
Kegiatan perfilman dijelaskan meliputi ( Pasal 8 ) :
1. pembuatan film.
    Film film yang dibuat dengan istilah film cerita pendek atau biasa disebut juga film indie           merupakan film non komersial. Film semacam ini biasa dibuat oleh kelompok kelompok             penggemar film. Dan memang dalam proses produksi memerlukan dana yang kadang cukup     besar, tetapi dalam pertunjukkannya tidak pernah memungut biaya nonton.
2. jasa teknik film
    Perusahaan perusahaan film ketika mau produksi film, menyewa kamera, lampu lampu, alat     komunikasi dsb. Karena pada dasarnya tidak semua perusahaan film memiliki peralatan            operasional produksi film, maka mereka menyewa ke jasa  persewaan peralatan yang                  berhubungan dengan film.
3. pengedar film. 
    Tentunya kita tidak usah membayangkan peredaran film untuk gedung             gedung                bioskop. Tetapi ini adalah orang yang melakukan kegiatan untuk mengedarkan film     film,      tetapi film itu tidak untuk dikomersialkan
4. pertunjukkan film
    Disini pertunjukkan film juga tidak dikomersialkan, biasanya seperti Yayasan Yayasan              Sosial, kampus, dsb
5. apresiasi film
    Apresiasi ini dilakukan baik oleh orang perorang ataupun kelompok kelompok. Misalnya di      kampus diadakan pemutaran film yang kemudian diadakan diskusi mengapresiasi film              yang diputar
6.  pengarsipan film
     Pengarsipan film memang belum banyak yang melakukannnya. Yang ada memang                    dibawah naungan pemerintah atau yayasan. Tetapi secara pribadi ada juga yang sudah              melakukannya tetapi belum menjadi suatu hal yang teratur.
Itulah kegiatan perfilman, yang dalam UU RI No.33 Th 2009, tentang Perfilman, disebutkan sebagai kegiatan yang sifatnya nonkomersial.(Budi Sampurno,Makskom,IPJT)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar