Jumat, 26 Desember 2014

PERFILMAN VI
Asas Perfilman
Seperti pada Undang Undang RI lainnya, Undang Undang RI no 33 Tahun 2009, Tentang perfilman juga menyebutkan asas perfilman di Indonesia. Hal ini tercantum pada Bab II, Pasal 2, yaitu :
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. kemanusiaan
c. bhineka tunggal ika
d. keadilan
e. manfaat
f. kepastian hukum
g. kebersamaan
h. kemitraan
i. kebajikan

Apa yang dimaksudkan dengan asas tsb. Marilah kita tengok pada Penjelasan Undang Undang ini., seperti dicantumkan sebagai berikut :
a.  Yang dimaksud dengan "asas Ketuhanan Yang maha Esa" adalah bahwa perfilman harus menempatkan Tuhan sebagai yang maha suci, maha agung dan maha pencipta
b.  Yang dimaksud dengan "asas kemanusiaan" adalah bahwa perfilman harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia
c. Yang dimaksud dengan "asas bhineka tunggal ika " adalah bahwa perfilman diselenggarakan dengan memperhatikan dan menghormati  keanekaragaman sosail budaya yang hidup di seluruh wilayah negara Indonesia
d. Yang dimaksud dengan  "asas keadilan" adalah adanya kesamaan kesempatan dan perlakukan dalam penyelenggaraan perfilman bagi setiap warga negara Indonesia
e. Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah perfilman membawa manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia
f .  Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum " adalah bahwa perfilman harus sesuai dengan hukum dan peraturan perundang undangan
g.  Yang dimaksud dengan "asas kebersamaan " adalah bahwa perfilman diselenggarakan dengan semangat maju bersama
h.  Yang dimaksud dengan "asas kemitraan" adalah bahwa perfilman diselenggarakan berdasarkan kerjasama yang saling menguntungkan, menguatkan dan mendukung
i.  Yang dimaksud dengan "asas kebajikan" adalah bahwa perfilman harus mendatangkan kebaikan, keselamatan dan keberuntungan.

Asas ini karena sudah merupakan undang undang, maka sangat diharapkan, bahwa semua insan perfilman yang didalamnya terdapat elemen elemen antara lain seperti produser, penulis skenario, sutradara, pemain dan pekerja film lainya harus mengerti dan melaksanakan asas perfilman dimaksud.
Kalau ini sudah dilaksanakan dengan benar, maka kita dapat berharap, bahwa perfilman di Indonesia akan menjadi lebih maju, bermafaat dan diterima oleh masyarakat. Dan yang lebih penting, seperti apa yang pernah dilontarkan oleh Menteri Penerangan ( waktu itu ) sdr. Harmako, bahwa film Indonesia harus dapat menjadi tontonan dan sekaligus sebagai tuntunan. Dan film produksi Indonesia akan menjadi tuan rumah di rumahnya sendiri. (Budi Sampurno, Makskom IPJT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar