Selasa, 31 Oktober 2017

SUDUT PERFILMAN 2
Kalau hendak dikaji, sebenarnya film itu dapat diartikan dalam dua pengertian. Pertama film sebagai bahan baku, yang kedua, film sebagai hasil karya tehnik dan seni.
Pengertian  pertama adalah celluloid .Bahan baku semacam ini dapat dipakai sebagai alat untuk fotography atau pemotretan.
Film semacam ini terdapat dua macam. Yakni, film yang dapat dipergunakan memotret satu-satu. Biasanya ukurannya panjangnya hanya pendek. Berikutnya  adalah film yang dapat dipergunakan memotret secara berturut-turut dengan kecepatan tinggi. Jenis yang kedua ini ukurannya panjang berbentuk rol film dan berpuluh-puluh meter.
Film sebagai bahan baku mempunyai ciri-ciri atau sifat-sifat yang khas. Yaitu:
1.            Mempunyai kemampuan untuk menangkap bayang-bayangan optis dan mampu pula memproyeksikan kembali gambar-gambar yang telah direkam.
2.            Mempunyai kemampuan merekam impresi-impresi suara. Yaitu setelah suara-suara yang akan direkam terlebih dahulu diubah menjadi impresi sinar dengan melalui proses elektronika.
3.            Mempunyai bentuk yang mendatar.
4.            Dalam bentuk disc
5.            Dalam bentuk digital
Film sebagai bahan baku ini selalu mengikuti perkembangan teknologi komunikasi.
(Budi Sampurno.Mak’skom.IPJT.31.10.17 )




Tidak ada komentar:

Posting Komentar