Selasa, 23 Januari 2024

 

SDT.KOMEN.37

BUDI SAMPURNO.JAN.2


KPK DAN MANUSIA BIASA

Dulu survei dari berbagai Lembaga Survei serta masyarakat pada umumnya selalu  memberikan apresiasi tinggi atas hasil kerja KPK. Pejabat negara atau tokoh politik  berhasil di sikat. KPK berhasil mengintai,  mengendus perbuatan jahat para pejabat. Menteri yang masih duduk dalam Kabinet, para Bupati dan Walikota, serta para tokoh partai, bahkan besan seorang Presiden-pun di-lalap. Sepertinya KPK tidak perduli serta tidak ambil pusing dengan ancaman datang dari  berbagai pihak. Dari  mereka-mereka yang sedang diselidiki atau di-incar kasus-kasusnya, atau dari mereka-mereka di-mana kasusnya sudah ada di tangan KPK. Kita masih ingat kasus Ketua KPK, Antasari sampai di-penjara, Novel Baswedan yang di siram air keras. KPK tetap tegak lurus menjalankan kewajibannya yaitu memberantas tindak kejahatan yang pastinya merugikan negara dan masyarakat, berupa korupsi, suap menyuap, jual beli jabatan dll.

Namun sudah beberapa waktu ini, KPK di landa berita-berita miring yang tidak mengenakkan. Sejak KPK di-pimpin oleh Firli Bahuri , kehormatan dan wibawa KPK di nilai oleh beberapa kalangan telah merosot . Firli Buhari sendiri, sebagai Ketua di anggap telah melanggar etika. Konflik intern secara terbuka bisa dinikmati oleh masyarakat melalui media massa baik cetak ataupun elektronik. Koordinasi antar pimpinan yang tidak harmonis, pelanggaran etik dengan pihak yang berperkara. Berita sangat mengagetkan dan sangat memalukan, yaitu terbongkarnya pungutan liar di Rutan Klas I KPK di Jakarta Timur cabang Gedung Merah Putih. Kok bisa ya !!!. Nyatanya bisa!. Padahal di tempat itu harusnya benar-benar steril dari kejahatan apapun. Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina, mengatakan, berdasar penelitian, praktek pungutan liar ini, nilainya di-taksir 4 Milyar Rupiah. Jumlah tersebut masih dimungkinkan bertambah.

KPK sekarang dalam sorotan tajam dari masyarakat dan para pihak penegak hukum. Masih nama Firli sang Ketua yang selalu mencuat berita negatifnya. Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh sesama lembaga penegak hukum, dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian,  Syahrul Yasin Limpo.

Prsiden Jakowi sampai turun tangan mengeluarkan Keppres no. 129/P Tahun 2023 dan berlaku sejak tgl ditetapkan, tgl. 28 Desember2023. Presiden secara resmi memberhentikan Firli sebagai Komisioner dan Ketua KPK. Dari berbagai pihak timbul pendapat, seharusnya Presiden tidak memberhentikan sebagai Ketua KPK, tetapi langsung memecatnya.

Kita masih menunggu proses penegakan hukum oleh para pelaku hukum. Antara Firli dan Polda Metro Jaya. Memuaskan atau tidak memuaskan masyarakat.

Manusia-manusia di KPK sekarang ini ternyata manusia-manusia biasa. Bukan manusia setengah dewa seperti yang didambakan masyarakat. Korupsi tetap menggema di bumi Indonesia. Apakah sistim pemilihan para Ketua KPK dan penerimaan karyawan di KPA perlu di rombak??. Padahal yang sekarang ini, pemilihan para Ketua KPK sudah melalui saringan dari pihak DPR-RI.(BUDI SAMPURNO.Mak’skom.IPJT.23.1.2024)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar