SDT.KOMEN.37
BUDI SAMPURNO.JAN.2
KPK DAN MANUSIA BIASA
Dulu survei dari berbagai
Lembaga Survei serta masyarakat pada umumnya selalu memberikan apresiasi tinggi atas hasil kerja
KPK. Pejabat negara atau tokoh politik
berhasil di sikat. KPK berhasil mengintai, mengendus perbuatan jahat para pejabat.
Menteri yang masih duduk dalam Kabinet, para Bupati dan Walikota, serta para tokoh
partai, bahkan besan seorang Presiden-pun di-lalap. Sepertinya KPK tidak
perduli serta tidak ambil pusing dengan ancaman datang dari berbagai pihak. Dari mereka-mereka yang sedang diselidiki atau di-incar
kasus-kasusnya, atau dari mereka-mereka di-mana kasusnya sudah ada di tangan
KPK. Kita masih ingat kasus Ketua KPK, Antasari sampai di-penjara, Novel Baswedan
yang di siram air keras. KPK tetap tegak lurus menjalankan kewajibannya yaitu
memberantas tindak kejahatan yang pastinya merugikan negara dan masyarakat, berupa
korupsi, suap menyuap, jual beli jabatan dll.
Namun sudah beberapa
waktu ini, KPK di landa berita-berita miring yang tidak mengenakkan. Sejak KPK
di-pimpin oleh Firli Bahuri , kehormatan dan wibawa KPK di nilai oleh beberapa
kalangan telah merosot . Firli Buhari sendiri, sebagai Ketua di anggap telah
melanggar etika. Konflik intern secara terbuka bisa dinikmati oleh masyarakat
melalui media massa baik cetak ataupun elektronik. Koordinasi antar pimpinan
yang tidak harmonis, pelanggaran etik dengan pihak yang berperkara. Berita
sangat mengagetkan dan sangat memalukan, yaitu terbongkarnya pungutan liar di
Rutan Klas I KPK di Jakarta Timur cabang Gedung Merah Putih. Kok bisa ya !!!. Nyatanya
bisa!. Padahal di tempat itu harusnya benar-benar steril dari kejahatan apapun.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina, mengatakan, berdasar penelitian, praktek
pungutan liar ini, nilainya di-taksir 4 Milyar Rupiah. Jumlah tersebut masih
dimungkinkan bertambah.
KPK sekarang dalam
sorotan tajam dari masyarakat dan para pihak penegak hukum. Masih nama Firli
sang Ketua yang selalu mencuat berita negatifnya. Firli ditetapkan sebagai
tersangka oleh sesama lembaga penegak hukum, dalam kasus pemerasan terhadap
mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin
Limpo.
Prsiden Jakowi sampai
turun tangan mengeluarkan Keppres no. 129/P Tahun 2023 dan berlaku sejak tgl
ditetapkan, tgl. 28 Desember2023. Presiden secara resmi memberhentikan Firli
sebagai Komisioner dan Ketua KPK. Dari berbagai pihak timbul pendapat,
seharusnya Presiden tidak memberhentikan sebagai Ketua KPK, tetapi langsung memecatnya.
Kita masih menunggu
proses penegakan hukum oleh para pelaku hukum. Antara Firli dan Polda Metro
Jaya. Memuaskan atau tidak memuaskan masyarakat.
Manusia-manusia di KPK sekarang
ini ternyata manusia-manusia biasa. Bukan manusia setengah dewa seperti yang
didambakan masyarakat. Korupsi tetap menggema di bumi Indonesia. Apakah sistim
pemilihan para Ketua KPK dan penerimaan karyawan di KPA perlu di rombak??.
Padahal yang sekarang ini, pemilihan para Ketua KPK sudah melalui saringan dari
pihak DPR-RI.(BUDI SAMPURNO.Mak’skom.IPJT.23.1.2024)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar